TRIBUN-TIMUR.COM - Tersangka korupsi Rp270 triliun PT Timah, Helena Lim memamerkan jam tangan mewah seharga Rp2 miliar di depan Kaesang Pangarep Putra Presiden Jokowi.
Rupanya, tak hanya Helena Lim tetapi istri tersangka korupsi PT Timah Lainnya yakni Harvey Moeis, Sandra Dewi juga punya koleksi jam tangan tak kalah mahalnya.
Sandra Dewi, seorang artis, kini menjadi sorotan publik setelah suaminya, Harvey Moeis, terjerat kasus korupsi timah.
Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka ke-16 dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp271 triliun.
Selain Harvey Moeis, sebelumnya Helena Lim, yang dikenal sebagai crazy rich dari PIK, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini telah mengungkap gaya hidup mewah Sandra Dewi dan Helena Lim, termasuk koleksi jam tangan mewah yang mereka miliki.
Sandra Dewi terlihat pernah mengenakan jam tangan bermerek Richard Mille RM 037 Automatic Winding, yang memiliki harga sekitar Rp2 miliar.
Baca juga: 4 Barang Mewah Diterima Sandra Dewi dari Harvey Moeis Sebelum Jadi Tersangka Korupsi Rp270 Triliun
Baca juga: Respon Jutek Sandra Dewi Usai Diperiksa Kasus Korupsi PT Timah : Jangan Bikin Berita Tidak Benar!
Dia juga memiliki jam tangan Ancon Concept II X32-C207 yang ditaksir mencapai Rp7 juta, dan jam tangan Gucci G-Timeless Le Marche Des Merveilles 38mm Quartz Watch YA126487B yang dibanderol seharga Rp13 juta.
Helena Lim juga memamerkan koleksi jam tangannya, termasuk Patek Philippe yang harganya sekitar Rp2 miliar, dalam sebuah podcast bersama Kaesang.
"Ini (dari) kulit buaya. Tahu aja lu ya (ini Patek Phillipe)."
"(Harganya) Rp2 M-an (miliar)," ucap Helena Lim.
Harta Harvey Moeis Disita?
Ketut mengatakan penyidik Kejagung saat ini masih menelusuri aset-aset Harvey Moeis dan 15 tersangka lainnya terkait kasus dugaan korupsi.
"Tim penyidik masih bekerja lagi, ini melakukan asset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," ungkap Ketut.
Ketut mengaku belum bisa menyebutkan aset apa saja yang akan disita pihaknya.
Ia baru akan merilis keterangan jika sudah didapatkan daftar-daftar aset para tersangka.
"Saya belum bisa (mengidentifikasi aset lain) ini karena infonya belum ada."
"Kalau sudah clear, akan kami rilis semua terkait dengan barang-barang berharga yang dilakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik," tukas dia.
Harvey Moeis sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia menjadi tersangka ke-16 dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.
Kronologi Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis dan Helena Lim
Seperti diketahui, kasus korupsi ini melibatkan banyak kalangan dari penyelenggara negara, swasta, suami artis dan crazy rich PIK.
Total 16 orang jadi tersangka, termasuk suami artis Sandra Dewi Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK, Helena Lim.
Harvey Moeis diringkus Kejaksaan Agung RI pada Rabu (28/3/2024) malam, satu hari setelah Helena Lim diamankan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyebut Crazy Rich PIK Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari pengusaha inisal RBT (disinyalir Robert Bonosusatya), hanya berperan kecil dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 di Bangka Belitung. (Kolase Tribunnews/Coz)
Perkara yang menyeret Harvey Moeis sebagai tersangka ini mulai disidik sejak 17 Oktober 2023 lalu.
Korupsi ini awalnya menyeret lima orang tersangka.
Salah satu diantaranya eks Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Kejaksaan Agung mengungkap kronologi kasus korupsi PT Timah yang menyeret nama Harvey Moeis dan sejumlah sosialita lainnya ini.
Pada 2018 hingga 2019, Harvey bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP) alias RS mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Mereka akhirnya sepakat bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Selanjutnya tersangka Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud.
Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.
Keuntungan itu kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga menjadi tersangka.
Daftar tersangka dalam kasus korupsi timah, termasuk satu tersangka obstruction of justice (OOJ):
M Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Timah 2017-2018;
Emil Emindra, Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
Alwin Albar, Direktur Operasional 2017-2018 dan 2021, sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020;
Tamron alias Aon, pemilik CV VIP;
Toni Tamsil, adik Tamron (tersangka OOJ);
Achmad Albani, Manajer Operasional CV VIP; BY, Komisaris CV VIP;
HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP;
Rosalina, General Manager PT TIN;
RI, Direktur Utama PT SBS;
SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang;
Suparta, Direktur Utama PT RBT;
Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
Helena Lim, Manager PT QSE;
Harvey Moeis, pemegang saham PT RBT.(*)