Curang saat Bertugas di Pemilu 2024, Anggota PPK Lamasi Timur dan Bua Ponrang Luwu Divonis Hakim

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Asriani Baharuddin menyerahkan berkas dugaan tindak pidana Pemilu ke penyidik kepolisian.  

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lamasi Timur dan Bua Ponrang divonis hakim Pengadilan Negeri Belopa, Kabupaten Luwu.

Keduanya ialah Riswan anggota PPK Kecamatan Lamasi Timur.

Dan Dzul Fiqri anggota PPK Kecamatan Bua Ponrang.

Mereka dilaporkan Bawaslu Luwu, setelah diduga menyebabkan perubahan hasil perolehan suara alias curang di Pemilu 2024.

"Dugaan kasus tindak pidana Pemilu dugaan pelanggaran Pasal 551 Undang-undang nomor 7 tentang Pemilu," beber Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Asriani Baharuddin, Sabtu (6/4/2024).

Baca juga: Sempat Disorot, Pj Bupati Luwu Akhirnya Serahkan 40 Persen Dana Pilkada ke KPU: Sudah Masuk Rp14 M

Kata Asriani, setelah berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu, hasilnya sepakat untuk melimpahkan kasus anggota PPK itu ke penyidik kepolisian.

 

"Vonisnya sudah ada. Bisa dilihat di laman Pengadilan Negeri Luwu. Karena kami belum dapat salinannya," akunya.

Setelah melakukan serangkaian sidang, Hakim Pengadilan Negeri Belopa menjatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp2 juta subsider kurungan 1 bulan kepada Riswan.

"Menyatakan terdakwa Riswan alias Bapak Dian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Karena kelalaiannya mengakibatkan berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua," tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan, Riswan dan Dzul Fiqri tebukti bersalah di mata hakim.

Sementara Dzul Fiqri dijatuhi subsider kurungan 1 bulan pidana penjara waktu tertentu selama 2 bulan dan denda Rp2 juta.

Hakim menyatakan terdakwa Dzul Fiqri alias Zul Bin Saber Tuppu tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Keduanya sengaja merubah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dalam dakwaan tunggal." katanya. (*)

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

 

Tags:

Berita Terkini