Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Dirut Perusda Maros Hermanto Syahrul Kembalikan Uang Hasil Korupsi Rp200 Juta

Kejaksaan Negeri Maros berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp200 juta dari tangan Hermanto Syahrul.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Nurul Hidayah/Tribun Timur
Konferensi pers pengembalian uang kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemkab Maros ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) yang digelar di Kejari Maros, (4/4/2024)   

TRIBUNMAROS.COM - MAROS - Kejaksaan Negeri Maros berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp200 juta.

Pengembalian kerugian negara ini setelah kasus tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemkab Maros ke Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bumi Maros Sejahtera (BMS) ini berstatus hukum inkrah.

Kasus ini menyeret eks Direktur Utama PT, Hermanto Syahrul.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Maros, Ady Haryadi mengatakan pihaknya telah melakukan pemulihan kerugian negara dan menyerahkan langsung ke Direktur Perusda, Saharuddin.

"Jadi kami jelaskan bahwa perkara hari ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maros PT Bumi Maros Sejahtera  tahun 2019 sampai dengan tahun 2022. Dimana  total kerugiannya sekitar Rp564.369.384," jelasnya, dalam konferensi pers yang digelar di Kejari Maros, (4/4/2024).

Baca juga: Pelaporan Pencegahan Korupsi Pemkot Makassar Meningkat, Dapat Nilai 82,31 Persen di 2023

Adapun toal anggaran dikelola terpidana Rp1 Miliar.

Namun terdapat penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penggunaan sebesar Rp564.369.384.

"Terhadap putusan kasus ini sudah inkrah. Dan ada perbedaan putusan Pengadilan Tipikor dengan Mahkamah Agung (MA). Sehingga yang kami eksekusi adalah putusan MA," katanya.

Pada intinya kata dia, menyatakan bahwa terpidana dibebankan untuk membayar uang pengganti sebagai tindak pidana tambahan senilai Rp564.369.384.

"Hari ini telah disetorkan dan sudah dikembalikan senilai Rp200 juta. Sehingga masih ada nilai yang kita kejar sekitar Rp364.369.384," katanya.

Baca juga: THR Perangkat Desa di Maros Cair: Kades Dapat Rp3,5 Juta, Sekdes Rp2,25 Juta dan Kadus Rp2,05 Juta

Ia mengatakan, setelah putusan inkrah paling lambat 1 bulan, terpidana harus mengembalikan total keseluruhan kerugian negara.

Jika dalam 1 bulan terpidana tidak mampu, maka harta bendanya akan disita untuk membayar kerugian negara. 

Namun, jika hartanya tidak ditemukan, untuk dijadikan uang pengganti. 

Maka nanti terpidana akan dieksekusi sesuai pidana tambahan selama 1 tahun. 

"Jadi ini sebahagian besar uang pengganti yang kerugian negara ini akan disetorkan ke Direktur Perusda PT BMS sesuai bunyi putusan MA," katanya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved