TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Andhi Pramono eks Kepala Bea dan Cukai Makassar divonis 10 tahun penjara.
Andhi Pramono terlibat kasus gratifikasi oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2024).
Ia menerima gratifikasi Rp 58.974.116.189 selama menjadi pejabat Bea Cukai dalam kurun waktu 2012-2023.
Andhi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Apabila tak membayar denda maka diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Baca juga: Fakta Baru Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Ditahan KPK, Terima Rp28 M, Mertua Terlibat
Vonis 10 tahun penjara karena dianggap menganggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Hukuman yang dijatuhkan kepada Andhi Pramono jauh berbeda dengan tuntutan jaksa KPK.
Tuntutan jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun 3 bulan penjara kepada eks Kepala Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Ada tiga poin memberatkan kasus Andhi Utomo.
Pertama dinilai tidak membantu program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Perbuatan terdakwa telah mengurangi kepercayaan publik atau masyarakat terhadap institusi pajak.
Perbuatan ketiga terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara untuk hal meringankan ada dua poin.
Yaitu Andhi Pramono dinilai berlaku sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas vonis tersebut Andhi Pramono menyatakan banding.
Sementara jaksa menyatakan pikir-pikir.
Andhi Pramono sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp58,9 miliar.
Gratifikasi itu diterima Andhi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Gratifikasi ini disebut diperoleh Andhi Pramono dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea dan Cukai.
Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.
Kemudian Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017.
Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.
Dalam perkembangannya, KPK menjerat Andhi Pramono dengan pasal pencucian uang. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan KPK.
Profil Andhi Pramono
Andhi Pramono diketahui merupakan pria kelahiram Salatiga, Jawa Tengah pada 4 Juni 1975.
Pria berusia 48 tahun tersebut lahir dari keluarga yang sederhana. Ayahnya adalah seorang guru dan ibunya mengurus rumah tangga.
Andhi Pramono menghabiskan masa kecilnya di kelahiran, Salatiga dari mulai mengenyam bangku SD hingga sekolah lanjutan tingkat atas.
Setelah menamatkan pendidikan di SLTA, ia lantas melanjutkan pendidikan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Setelah lulus dari STAN, ia mengawali tugas pertamanya di Kantor Bea Cukai Batam pada 1997 lalu.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dan terjerat kasus di KPK, Andhi Pramono diketahui pernah menempati jabatan strategis lainnya di lingkungan Bea Cukai.
Di antaranya, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Kepala Seksi Penindakan di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, serta Kepala seksi pabean dan cukai V, kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean B Palembang.
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, Andhi Pramono memiliki seorang putri.
Putri Andhi Pramono ini diketahui merupakan mahasiswi perguruan tinggi ternama di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Andhi Pramono, Eks Pejabat Bea Cukai yang Divonis 10 Tahun Bui, Terima Gratifikasi Rp 58,9 M,