Sandra Dewi Susul Suaminya Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Rp270 T? Penjelasan Kejagung

Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi bersama suaminya Harvey Moeis.

TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara terkait potensi Sandra Dewi ditetapkan tersangka korupsi Rp270 triliun PT Timah setelah sebelumnya sang suami Harvey Moeis dicokok.

Suami dari Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Timah.

Kasus tersebut saat ini masih sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Harvey Moeis tersangka atas perannya sebagai orang yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) mengakomodir kegiatan penambangan liar di wilayah Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Ia diduga merugikan negara RP271 triliun.

Harvey Moeis ditahan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Harvey Moeis (HM) ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.

Baca juga: Begini Kaitan Harvey Moeis dengan Helena Lim di Kasus Korupsi Timah, Suami Sandra Dewi Koordinator

Harvey diduga berperan mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Penambangan liar itu dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter.

"Yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Namun sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.

Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.

Baca juga: Gila! CSR Crazy Rich PIK Helena Lim Hanya Topeng Belaka, Ternyata Rugikan Negara Rp271 Triliun

Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim, yang telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," katanya.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagaimana lazimnya para tersangka, Harvey Moeis langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.

Sebelum menjalani penahanan, Harvey Moeis terlebih dulu diperiksa kesehatannya.

Sandra Dewi Menyusul Tersangka?

Tentu, banyak yang penasaran tentang bagaimana nasib Sandra Dewi setelah suaminya terseret dalam kasus korupsi PT Timah.

Ketut Sumedana, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung RI, memberikan pernyataannya terkait nasib sang artis.
 
"Kalau ke depannya dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu nanti penyidik yang menentukan," kata Ketut melalui sambungan video, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Momen Sandra Dewi Dibuat Mengaduh oleh Harvey Moeis

Sejauh ini Ketut belum mau banyak memberikan pernyataan terkait hal itu. Namun ia menyebut ada kemungkinan Sandra Dewi ikut terseret kasus serupa.

"Kita belum bisa bicara kemungkinan, karena, apa yang sudah dilakukan semua kemungkinan bisa terjadi," ujar Ketut.

Lebih lanjut, saat ini Harvey Moeis harus mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan. Sebab status Harvey kini telah naik menjadi tersangka.

"Mereka harus bertanggung jawab apa yang mereka lakukan siapa uang menyembunyikan keuangan negara dan apa yang mereka lakukan itu dulu inti dari para tersangka," tandasnya.

Diketahui, penetapan Harvey Moeis yang merupakan pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) ini sebagai tersangka dilakukan setelah memperoleh alat bukti yang cukup.

Termasuk di antaranya, dari pemeriksaan dia sebagai saksi pada hari yang sama.

Baca juga: Harvey Moeis jadi Tersangka Korupsi, Pakar Hukum Singgung Peran Sandra Dewi dalam Kasus

"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.(*)

 

 

Berita Terkini