Kasus Korupsi Timah

Profil dan Jejak M Riza Pahlevi Tabrani, Petinggi PT Timah yang Terlibat Korupsi dengan Harvey Moeis

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase: Harvey Moeis ditetapkan sebagai sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 27 Maret 2024 (Tribunnews) dan Mantan Dirut PT Timah Tbk M Riza Pahlevi ketika keluar dari ruang pemeriksaan sebagai saksi perkara dugaan korupsi WP dan CSD beberapa waktu lalu (Bangka Pos/ Sepri)

Dilansir dari PosBelitung.co, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) lahir di Jakarta pada 25 Juli 1968.

Pendidikan sarjana di Departemen Geologi di Universitas Trisakti.

Lalu meraih MBA dari Negara Cleveland Universitas di Amerika Serikat.

Riza Pahlevi adalah Direktur Utama PT Timah Tbk dua periode.

Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Kamis 7 April 2016, dia terpilih sebagai dirut di Hotel Aryaduta Jakarta.

Lalu, terpilih lagi pada RUPS Selasa 6 April 2021 di Ritz Carlton Jakarta.

Jabatan periode kedua Riza Pahlevi tak bertahan lama.

Melalui RUPS Luar Biasa, dia dilengserkan dan digantikan Achmad Ardianto, Kamis (23/12/2021). 

Achmad Ardianto pernah jadi Dirut PT Garam dan Executive Vice President PT Freeport Indonesia. 

Riza Pahlevi pernah menjabat Direktur Keuangan di Perusahaan Gas Negara (PGN), Komisaris PT Gas Energi Indonesia, dan Head of Corporate Finance dan Investor Relations PGN.

Penetapan Riza Pahlevi sebagai Tersangka korupsi

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetap Riza Pahlevi sebagai tersangka, Jumat (16/2/2024).

Dia terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana, Jumat (16/2/2024).

Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234

Berita Terkini