Sadap Disidang

Dakwaan JPU: Sadap Bagikan Uang dan Langgar Aturan Kampanye Pemilu

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarifuddin Daeng Punna kasus dalam sidang yang berlangsung di PN Makassar, Senin (25/3/2024) siang.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muh Irfan menyampaikan dakwaan yang ditujukan ke politisi Partai Demokrat Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap.

Sadap yang merupakan Caleg DPR RI Dapil Sulsel I diduga melakukan pelanggaran serius terkait kampanye politiknya.

Hal itu buntut membagi-bagikan tumpukan uang kepada masyarakat di Pantai Losari Makassar.

Dalam dakwaannya, Muh Irfan mengungkapkan bahwa Sadap diduga membagi-bagikan uang kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp 50 ribu per orang.

Tidak hanya itu, Sadap juga diduga melakukan aksi kampanye yang melanggar aturan dengan mengajak masyarakat berfoto.

Lalu mengambil video bersama sambil memerintahkan untuk menyerukan agar dia dipilih dalam pencalegan pemilu.

Sadap sendiri diketahui Caleg DPR RI yang menempati nomor urut 4 di Partai Demokrat.

Pengakuan JPU, Sadap memerintahkan pengunjung untuk menyebutkan 'Appaka Baji'.

Appaka baji merupakan tagline dalam pencalegan Sadap.

"Dengan memperlihatkan angka 4 menggunakan jari. Ini merupakan perbuatan yang dilarang dalam ketentuan undang-undang pemilu," kata Muh Irfan di hadapan hakim sidang.

Undang-undang Pemilu yang dimaksud tertuang pada pasal 280 ayat (1) huruf (j) UU 7/2017.

Sehingga, menurutnya perbuatan yang dilakukan Sadap merupakan pelanggaran yang serius terhadap aturan pemilihan umum.

Oleh karena itu, Sadap didakwa dengan pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf j UU RI Nomor 7/2017 tentang pemilihan umum.

Kemudian, dakwaan subsider sebagaimana diatur dalam pasal 521 ayat (1).

Sidang perdana kasus dugaan money politik yang menyeret nama politisi Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Syarifuddin Daeng Punna atau yang akrab disapa Sadap, menghadirkan tiga saksi.

Halaman
1234

Berita Terkini