TRIBUN-TIMUR.COM - Salah satu kewajiban umat Muslim saat Ramadhan yaitu membayar zakat.
Zakat wajib dibayarkan sebelum sholat Idulfitri.
Zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras atau uang.
Salah satu menjadi pertanyaan yaitu zakat bagi ibu hamil.
Apakah ibu hamil harus membayarkan zakat bagi bayi yang dikandungnya?
Ulama Buya Yahya mengatakan, jika ada bayi yang tidak terlahir sebelum Magrib maka gak wajib zakat.
Misalnya lahirnya habis Magrib (akhir Ramadhan), mazhab Syafi'i bagaimana, gak menemui Ramadhan sehingga gak wajib zakat.
"Mazhab Abu Hanifah, mazhab Syafi'i enggak, karena lahirnya setelah Magrib." ujar Buya Yahya.
Pendapat ulama ahli jumhur dan ahli ilmu, bahwa ibu hamil yang mengandung janin tidak wajib zakat.
"Seperti itulah pendapat ulama ahli jumhur, ahli ilmu tidak wajib zakat." ucap Buya Yahya.
Hal yang sama juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib tentang zakat untuk bayi dalam kandungan.
“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadan atau setelahnya.
Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat.
Sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).
Hal tersebut berarti membayarkan zakat fitrah untuk janin dalam kandungan saat hari akhir bulan Ramadhan adalah hal yang tidak wajib.
Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Apakah Ibu Hamil Wajib Membayarkan Zakat Fitrah Anak yang Dikandungan? Berikut Penjelasan Buya Yahya