TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Isu dugaan bagi-bagi proyek sebelum dilelang di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, menyita viral di media sosial.
Salah satunya praktisi hukum, Ahmad Marsuki, SH. MH.
Menurut Mamat sapaan akrabnya, dugaan tersebut memicu terjadinya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Apalagi kata Mamat, ketika proyek sudah dibagi-bagi sebelum dilelang akan menimbulkan kualitas pekerjaan yang tidak maksimal.
“Kalau sudah ditentukan siapa yang akan kerja pasti kualitas hasil proyek tersebut nantinya tidak maksimal dan kuat dugaan bahwa hak seperti ini biasanya sudah ada tanda jadi atau komitmen awal yang tersalurkan,” katanya, Senin (18/3/2024).
Ditambah lagi, diduga ada oknum anak pejabat utama yang mengatur dalam bagi-bagi proyek ini.
“Kalau benar ada yang mengatur, pasti ada kesepakatan antara yang membagi dan yang dibagi,” ujarnya.
Mamat meminta kepada aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan turun tangan menyelidiki isu bagi bagi proyek ini.
Baca juga: Masjid Tertua di Sinjai ‘Al Mujahidin’ Jadi Bangunan Cagar Budaya
Sebab kata Mamat bukan tidak mungkin terjadi bahwa sudah ada transaksi bila sudah ditentukan sejak awal calon pemenangnya.
“Apalagi jika model tendernya sistem E-Katalog atau hanya di klik oleh panitia tentu akan mudah memilih yang diperintahkan operator ‘ketua kelas’ karena sistemnya semi tertutup,” katanya.
Mamat mendorong APH untuk mengambil langkah langkah penyelidikan/preventif terkait persoalan seperti ini, termasuk memonitoring kinerja ULP/Pokja jangan sampai isu ini memang benar.
Baca juga: Curhat Deng Jahe Tukang Becak Lansia di Sinjai, Hanya Dapat Rp10 Ribu Per Hari Selama Ramadhan
“Karena akan berdampak persaingan usaha tidak sehat dan berdampak negatif bagi kualitas pembangunan di Sinjai kedepannya,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Isu dugaan bagi-bagi proyek di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, terendus.
Dari informasi yang dihimpun Tribun-Timur, sejumlah paket proyek di Sinjai untuk tahun 2024 diduga sudah dimiliki meski belum dilelang.
Bahkan bagi-bagi proyek ini diduga diatur oleh anak pejabat tinggi di Kabupaten Sinjai, inisial AK.
“Sudah ada beberapa proyek terbagi meski belum dilelang, seperti pembangunan perpustakaan modern dengan nilai sekitar Rp 9 Miliar,” kata HA, Senin (18/3/2024).
Bahkan disebut sebut dalam pekerjaan proyek tahun ini diduga ada orang terdekat AK menjadi ‘ketua kelas’
‘Ketua kelas’ ini bertugas untuk menentukan siapa yang akan mengerjakan proyek tahun ini.
“Ada orang yang ditentukan AK, jadi siapa yang ingin mendapatkan atau mengerjakan proyek bisa berhubungan dengan orang yang ditentukan AK,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala ULP Sinjai, Andi Syarifuddin, mengatakan dirinya tidak tahu menahu persoalan tersebut.
“Kami di sini hanya bekerja untuk menyediakan E-Katalog, yang mengklik itu masing masing dinas,” katanya.
Andi Syarifuddin menuturkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kucurkan anggaran Rp363 miliar untuk pembangunan.
“Dari Rp 363 miliar itu terbagi untuk swakelola Rp197 miliar dan pihak ketiga 167 miliar,” ujarnya.
“Rp 195 miliar itu untuk pembangunan fisik, makan minum dan pengadaan ATK, sementara 167 miliar itu untuk pengadaan barang dan jasa,” tambahnya.
Dana Rp363 miliar itu bersumber dari DAK, DAU, dana hibah Pemprov maupun pusat dan PAD. (*)