"Ke depan akan ada subsidi silang agar masyarakat bawah tidak merasakan kenaikan, rakyat kecil disubusidi oleh pelaku usaha," kata Camat Rappocini M Aminuddin kepada Tribun Timur, Minggu (17/3/2024).
Kata Aminuddin, seluruh lurah dan camat ditugaskan untuk menyiapkan data potensi pajak selama 10 hari ke depan.
Mulai dari data rumah tangga hingga pelaku usaha dan bisnis dipisahkan sesuai dengan aturan di lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
"Jadi rumusnya mau dicari berapa estimasi untuk penagihan retribusi sampah kedepannya, per ton atau per kubikasi," ujarnya.
Sejauh ini penarikan retribusi merujuk pada Perwali Nomor 56 tahun 2015 dan Perda Nomor 11 tahun 2011.
Pemungutan tarif sesuai dengan zonasinya, yakni berdasarkan domisili objek.
Tiga zonasi tersebut yakni di dalam lorong, jalan penghubung hingga jalan protokol.
"Misalnya rumah tangga dia minimal Rp16 ribu per kubik untuk di dalam lorong, sementara bisnis bisa sampai Rp48 ribu, tergantung zonasinya," jelasnya. (*)