"Hari ini kita limpahkan ke Polrestabes, dia masuk pelanggaran pidana kampanye money politic," jelasnya.
Diketahui, Caleg Demokrat itu awalnya viral di media sosial karena aksinya membagi-bagikan uang.
Pria akrab disapa Sadap itu membagikan uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat di sekitaran Pantai Losari Januari 2024 lalu.
Sadap melakukan aksinya itu pada saat masa kampanye sedang berlangsung.
Terlebih lagi, dia mengenakan jaket dari salah satu calon wakil presiden (cawapres).
Dicecar 18 pertanyaan
Syarifuddin Daeng Punna dicecar 18 pertanyaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Pria yang akrab disapa Sadap itu baru menghadiri panggilan dari Bawaslu Makassar atas dugaan kasus money politik.
Pasalnya video dari Sadap viral di sosial media saat bagi-bagi uang pecahan Rp50 ribu kepada masyarakat di Pantai Loasari saat musim kampanye.
Saat itu juga Sadap mengenakan jaket dari salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Sadap mengatakan, dirinya mendapatkan pertanyaan seputar video viral di media sosial.
"Pertanyaannya cuman tentang yang beredar viral itu," katanya setelah diperiksa Bawaslu Makassar, Kamis (22/2/2024).
Saat sesi pemeriksa, kata Sadap, dirinya dihadapkan dengan alat bukti mengangkat tangan dengan sambil berpose nomor urut dua.
"Ada satu alat bukti yang mengangkat tangan appakabaji (memperbaiki) itu itu aja yang saya klarifikasi bahwa itu tidak benar," tuturnya.
Bahkan Sadap mengaku, dirinya membagikan uang hanya untuk bersedekah, karena itu sudah kebiasaannya.