Sementara pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) biasanya akan menetapkan awal puasa Ramadan dan Idulfitri melalui Sidang Isbat.
Rencananya, Pemerintah Indonesia dan Nahdlatul Ulama (NU) melaksanakan sidang isbat penentuan 1 Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024.
Syarat dan Rukun Puasa Ramadhan
Agar puasa mendatangkan manfaat pelaksanaanya harus sesuai syarat dan rukun puasa.
Berikut syarat dan rukun puasa Ramadhan dilansir Tribun-Timur.com dari kemenag.go.id:
*Syarat Puasa Ramadhan
- Syarat Wajib Puasa
Syarat wajib adalah segala sesuatu yang harus terpenuhi pada diri seorang muslim untuk melakukan ibadah puasa. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut.
a. Beragama Islam
Menurut syariat Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak memiliki kewajiban melakukan puasa.
b. Balig
Balig artinya cukup umur, bagi laki-laki ditandai dengan mimpi basah, sedangkan bagi perempuan adalah sudah mengalami haid (menstruasi).
c. Kuat atau Mampu Berpuasa
Orang yang sedang terkena penyakit dan tidak memungkinkan untuk melakukan puasa diperbolehkan baginya untuk berbuka, tetapi diwajibkan untuk mengqada atau menggantinya pada hari-hari yang lain di luar Ramadan.
d. Berakal Sehat atau Tidak Gila
Tidak diwajibkan melakukan puasa Ramadan bagi orang yang gila, begitu pula orang yang hilang akalnya, baik karena pingsan maupun mabuk.