Kasus Rudapaksa di Gowa

KAPSS Dorong APH Profesional Tangani Kasus Rudapaksa Libatkan 2 Anak Pejabat di Gowa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase pelaku rudapaksa oleh anak pejabat di Gowa terhadap mantan pacar saat diamankan polisi dan ilustrasi korban rudapaksa. 

TRIBUN-GOWA.COM - Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan (KAPSS) mendorong aparat penegak hukum menangani perkara rudapaksa di Gowa secara profesional, independen.

Selain itu, KAPPS juga mendorong APH  mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

Ketua KAPPS, Alita Karen mengatakan sebagai langkah awal, pihaknya telah merilis pernyataan sikap.

Dia menegaskan, tidak ada toleransi dan jalan damai pada kasus rudapaksa melibatkan anak pejabat di Gowa ini.

"Kami sama sekali tidak mentoleransi pelaku, tidak ada jalan damai, tidak boleh ada kasus berhenti di tengah jalan, kasus ini harus dikawal sampai selesai karena kasihan korban," katanya, Kamis (7/3/2024)

KAPSS telah mendeteksi salah satu kasus kekerasan seksual pada  Sabtu tanggal 2 Maret 2023 di kabupaten Gowa. 

Mengingat kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan.

Baca juga: Bejat! Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar

Olehnya itu, sebagai pihak yang konsen terhadap penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, maka KAPSS merasa penting untuk mengawal proses penanganan kasus tersebut. 

Berikut tanggapan dan pernyataan sikap Koalisi Aktivis:

1. Bahwa korban adalah korban. Mari tetap menjaga objektivitas kasusnya, waktu dan tempat kejadian tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.

2. Pelaku dan korban pernah menjalin hubungan pacaran, dan hal tersebut tidak dapat menjadi justifikasi bahwa terdapat persetujuan korban karena status hubungan tersebut.

3. Mendukung aparat penegak hukum untuk menangani perkara ini secara profesional, independen dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.

4. Mendorong aparat penegak hukum untuk  menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual selain penerapan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. 

5. Mendorong aparat penegak hukum untuk menerapkan pasal 15 (f):  dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu; akan dikenai pemberatan 1/3 dari pidana pokok.

Baca juga: Sosok UC Alias MYHS Anak Pejabat, Pria Beristri Rudapaksa Mantan Pacar, Maju Caleg di Dapil 1 Gowa

6. Bahwa Aparat Penegak Hukum diharapkan juga menerapkan Pasal 16 UU Nomor 22/2022: Selain pidana penjara, pidana denda, atau pidana lainnya menurut ketentuan Undang-Undang, hakim wajib menetapkan besarnya *Restitusi* terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

7. Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, *tidak dapat* menghalangi atau menghentikan proses hukum.

8. Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa *Perlindungan, Penanganan dan Pemulihan* pada setiap proses penanganan kasus ini.

9. Aparat Penegak Hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

10. Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena didalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.

11. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang *partisipasi masyarakat* untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.

Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan kepada semua pihak untuk menjadi perhatian dan landasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut. 

Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan KAPSS).

Lembaga:

1. ICJ Makassar 

2. YASMIB Sulawesi

3. Dewi Keadilan Sulawesi Selatan

4. ⁠Generasi Milenial Independen  Indonesia 

5. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel

6. PHW PEREMPUAN AMAN SUL -SEL

Individu:

1. Lusia Palulungan

2. Ema Husain

3. Fadiah Mahmud

4. Emma Rahmayanti

5. Alita Karen

6. Tendri Itti

7. Jusmiati Lestari

8. Fajriani Langgeng

9. Husnah Husain 

10. Salam Tadjang

11. Nurjannah

12. A. Sri Wulandani

13. Ramlawati

14. Marselina May

15. Nina Anggreni

16. Sri Endang Sukarsih

17. R.A.Kartini

18. Marlina Taba

19. Haniah

Anak Pejabat Rudapaksa Wanita 26 Tahun Subuh-subuh, Korbannya Mantan Pacar

Sungguh malang nasib NMY (26) wanita asal Makassar dirudapaksa mantan pacar (UC). 

UC yang merupakan anak salah satu pejabat di lingkup Pemda Gowa melakukan aksi bejat terhadap mantan pacarnya itu di dalam mobil dinas atau plat merah. 

Aksi bejat UC dilakukan pinggir Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024) sekira pukul 05.00 Wita. 

Namun sebelum itu, ia membawa NMY keliling hingga ke Danau Mawang. 

Sebelumnya, UC bersama rekannya inisial AR menjemput korban di Makassar. 

"Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu. 

Dengan komunikasi itu akhirnya korban mau dijemput AR bersama UC. 

Setelah menjemput korban di Makassar, mereka menuju ke  Gowa. 

Di Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kabupaten Gowa, AR diturunkan dari mobil oleh pelaku UC. 

Setelah itu, UC membawa NMY ke Danau Mawang dan berakhir di Jl Mangka Dg Bombong Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. 

Di lokasi itulah UC melakukan aksinya. Ia mengajak NMY berhubungan layaknya suami istri di atas mobil. 

Parahnya, ia tak sendiri. 

Pria beristri ini melakukan hal tak senonoh bersama beberapa rekannya. 

Hingga Senin (4/3/2024) sudah empat pelaku diamankan. 

Ialah UC (24) pelaku utama,  MR (24) dan MQ (21).

Terbaru Polres Gowa turut mengaman AR. 

Baca juga: Remaja 14 Tahun Korban Rudapaksa di Galesong Selatan Diancam Dibunuh, Pelaku Pakai Topeng

Kronologi

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu membeberkan kronologi lengkap kejadian. 

Berawal dari, pelaku utama  UC menghubungi korban untuk bertemu.

Lalu UC menjemput menggunakan mobil di tempat tinggal korban di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," katanya.

Dari pengakuan korban pelaku hanya sendiri di mobil.

Sesampainya di TKP, UC memaksa korban berhubungan badan layaknya suami istri.

Aksi bejat itu dilakukan di dalam mobil.

"Pelaku dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," katanya.

Setelah berhubungan intim, UC pun keluar dari mobilnya.

Korban kaget karena tetiba dua pelaku lainnya muncul dari belakang.

Kedua pelaku tersebut langsung menyekap korban.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya.

Dia melanjutkan, saat disekap, dua pelaku mencabuli korban.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Menurutnya, korban yang meronta tersebut ditemukan oleh warga sekitar.

Warga tersebut pun langsung melaporkan kasus rudapaksa itu ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP.

Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Motif

Terungkap modus anak pejabat di Gowa rudapaksa mantan pacarnya inisial NMY (26).

Pelaku berjumlah tiga orang, dua diantaranya anak pejabat.

Mereka melancarkan aksi bejatnya di atas mobil dinas atau plat merah.

Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menyebut motif para pelaku melancarkan aksi bejatnya karena nafsu.

"Motifnya karena nafsu," katanya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sabtu (2/3/2024).

Modusnya, pelaku mengajak korban bertemu karena mereka sudah saling kenal.

Apalagi, pelaku utama berinisial UC tersebut merupakan mantan pacar korban.

Terancam Penjara 12 Tahun

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)

 

 

Berita Terkini