7. Bahwa Pemerkosaan termasuk dalam kategori delik biasa/umum, maka perdamaian antara pelaku dan korban, *tidak dapat* menghalangi atau menghentikan proses hukum.
8. Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah wajib memperhatikan dan memberikan pemenuhan hak korban berupa *Perlindungan, Penanganan dan Pemulihan* pada setiap proses penanganan kasus ini.
9. Aparat Penegak Hukum dan semua pihak, perlu memperhatikan Pasal 19 UU Nomor 12/2022: Setiap Orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
10. Meminta Pemerintah Kabupaten Gowa menelusuri kasus ini, karena didalamnya ada indikasi penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kejahatan dan pelanggaran hukum.
11. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjalankan perannya dengan baik sebagaimana amanat UU Nomor 12/2022 yang mengatur tentang *partisipasi masyarakat* untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus yang terjadi.
Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan kepada semua pihak untuk menjadi perhatian dan landasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.
Koalisi Aktivis Perempuan Sulawesi Selatan KAPSS).
Lembaga:
1. ICJ Makassar
2. YASMIB Sulawesi
3. Dewi Keadilan Sulawesi Selatan
4. Generasi Milenial Independen Indonesia
5. Koalisi Perempuan Indonesia Wilayah Sulsel
6. PHW PEREMPUAN AMAN SUL -SEL
Individu: