Tetapi, saat selesai memancing, DS mendapati motornya sudah raib.
DS juga sempat berupaya mencari sepeda motor itu, tetapi hasilnya nihil.
Tak kunjung menemukan motor itu, DS pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Kokap.
"Berdasarkan hasil penelusuran, kami akhirnya mengetahui keberadaan pelaku ES," jelas Toha.
Baca juga: Masih Ingat Pasangan Viral Mesum di Pelataran Masjid Terapung Parepare? Pasrah Serahkan Diri Satpol
Akhirnya, pihak kepolisian pun menangkap ES di rumah temannya yang berlokasi di Kaligesing, Purworejo, Jawa Tengah.
Sementara, sepeda motor yang dicuri itu berada di rumah warga yang berlokasi di Hargorejo, Kokap.
ES menitipkan sepeda motor itu dengan alasan rusak.
Menurut keterangan ES, rupanya motor tersebut miliknya sendiri yang sudah digadaikan ke DS, yang adalah temannya semasa sekolah.
Baca juga: Sosok Sinar Dahlia Mahasiswi Gorontalo Diteror 400 Paket COD dari Mantan Pacar, Terparah Kirim Motor
Motor itu digadaikan sekitar satu bulan sebelum kejadian dengan nilai sekitar Rp16,5 juta.
Namun ES rupanya ingin mengambil kembali motor tersebut tanpa menebusnya terlebih dahulu.
Menurut Toha, motor itu berhasil dicuri karena ES masih memiliki kunci cadangan.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 362 ayat 5 junto Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," katanya.
Motor yang sempat dicuri ES pun berhasil diamankan.
Termasuk motor dengan plat AB 3707 TL yang digunakannya saat beraksi, serta sejumlah dokumen kendaraan yang kini menjadi barang bukti.
Kasi Humas Polres Kulon Progo, AKP Triatmi Noviartuti pun mengimbau masyarakat juga mewaspadai terjadinya aksi pencurian motor.