Kejari Pinrang

718 Gram Narkotika dan 12 Alat Isap Sabu ‘Dimasak dan Diblender’ Kejari Pinrang

Penulis: Nining Angraeni
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memusnahkan 718 gram sabu-sabu dan alat penghisap sabu sebanyak 12 buah.Pemusnahan barang bukti tersebut juga diikuti Forkopimda Pinrang dilakukan di halaman Kantor Kejari Pinrang, Jalan Soekawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (5/3/2024).

TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memusnahkan 718 gram sabu-sabu dan alat pengisap sabu sebanyak 12 buah.

Ada pula korek api gas sebanyak 10, pireks 8, pembungkus rokok  2, pipet plastik 64 dan timbangan  2 yang ikut dimusnahkan.

Tidak hanya itu, ada juga 2 tas, sendok takar 1, celana 2, 1 handphone, 1 dompet, 9 bungkus Milo, 7 gula pasir, 1 ember, 8 senjata tajam jenis parang, senjata tajam jenis badik  9 dan CDR 3 buah.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga diikuti Forkopimda Pinrang dilakukan di halaman Kantor Kejari Pinrang, Jalan Soekawati, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Selasa (5/3/2024).

Pantauan tribun, 718 gram narkotika itu dimusnahkan dengan cara dimasak dan diblender. 

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimatara mengatakan barang bukti dimusnahkan tersebut karena telah berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Hal itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang No. Print-185/P.4.18/Enz.3/02/2024 tanggal 19 Februari 2024, No. Print-187/P.4.18/Eoh.3/02/2024 tanggal 19 Februari 2024, dan No. Print-186/P.4.18/Eku.3/02/2024 tanggal 19 Februari 2024, barang-barang tersebut harus dirampas dan dimusnahkan.

“Jumlah barang bukti dimusnahkan tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 83 perkara tindak pidana umum," kata Agung Bagus.

Dia merincikan, dari total 83 perkara itu, ada 57 perkara narkotika dan 7 perkara Kamnegtibum/TPUL dan 19 perkara Oharda.

"Total kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih,” ujarnya.

Menurutnya, Kabupaten Pinrang ini menjadi sentra peredaran narkoba dan merupakan segitiga emas peredaran narkotika bersama Sidrap dan Parepare.

"Yang sekarang ini cukup besar juga, karena dalam penanganan narkotika di Pinrang, dari Januari-Maret ini sudah ada 50 SPDP kami terima terkait narkotika," tuturnya.

Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali itu berharap masyarakat Pinrang menahan diri dan menghindari penggunaan barang haram tersebut.

"Pinrang ini kan jalur segitiga emas, makanya kami rutin penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke desa-desa terkait dampaknya. Kami juga bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dan pihak-pihak terkait," imbuhnya. (*)

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

 

Berita Terkini