Setalah dibujuk, pelaku Baco melancarkan aksi tak senonohnya ke korban.
Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.
"Untuk pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali," terangnya.
Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengadu sakit saat buang air kecil ke orangtuanya.
Baca juga: Modus Iming-iming Uang, Buruh Harian di Gowa Rudapaksa Tetangga
Dari situlah, orangtua korban curiga anaknya dirudapaksa.
Sehingga orangtua korban pun melapor ke Polres Gowa.
Satu pelaku telah ditangkap dan satu masih daftar pencarian orang atau DPO.
"Sati pelaku ditangkap di Samarinda Kalimantan Timur, dan satunya masih DPO," katanya.
Saat ini, pelaku berada di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli