TRIBUN-GOWA.COM, BAJENG - Dua tahun buron akhirnya Polres Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus satu pelaku rudapaksa.
Kasus rudapaksa ini terungkap saat korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil.
Ia lantas mengadukan keluhannya itu ke orangtua.
Orangtua bocah 10 tahun itu curiga anaknya dirudapaksa.
Karenanya orangtua melapor ke Polres Gowa pada Januari 2022.
Dengan nomor laporan polisi, LP/B/112/I/2022/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel, Januari 2022.
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menerangkan setelah proses penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Satu pelaku sudah ditangkap dan satunya masih daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Satu pelaku ditangkap bernama Baco Dg Maro (70).
Penangkapan pelaku dipimipin Kanit PPA Polres Gowa, Ipda Risman Tegar Pibrianto dan dibackup Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda.
"Pelaku ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur," katanya ke Tribun-Timur.com di Mapolres Gowa, Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan, Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (28/2/2024).
Modus Pelaku
Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu menjelaskan kronologi kasus rudapaksa yang dialami korban.
Korban dan pelaku merupakan tetangga di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Identitas Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Gowa Terkuak, 1 Orang Masih Berkeliaran
Pelaku yang diketahui seorang buruh harian lepas ini membujuk korban dengan iming-imingi uang.
Setalah dibujuk, pelaku Baco melancarkan aksi tak senonohnya ke korban.
Sedangkan pelaku yang masih DPO juga diduga terlibat melecehkan korban.
"Untuk pelaku yang sudah diamankan melakukan rudapaksa satu kali, sedangkan yang DPO juga sekali," terangnya.
Kasus rudapaksa ini pun terungkap saat korban mengadu sakit saat buang air kecil ke orangtuanya.
Baca juga: Modus Iming-iming Uang, Buruh Harian di Gowa Rudapaksa Tetangga
Dari situlah, orangtua korban curiga anaknya dirudapaksa.
Sehingga orangtua korban pun melapor ke Polres Gowa.
Satu pelaku telah ditangkap dan satu masih daftar pencarian orang atau DPO.
"Sati pelaku ditangkap di Samarinda Kalimantan Timur, dan satunya masih DPO," katanya.
Saat ini, pelaku berada di Mapolres Gowa guna pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Laporan Wartawan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli