Adapun alasan dilaksanakannya PSU yakni C Plano caleg atau hasil tidak dimasukkan ke dalam kotak suara.
"C hasilnya dikeluarkan dari kotak suara sebelum disegel oleh Panitia," ujar Ketua Panwascam Tempe, Ahmad Hairullah kepada Tribun-Timur.com, Sabtu (24/2/2024).
Lanjut, kata dia hal itu bertentangan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Iya, Pasal 372 ayat 2 poin a berbunyi berkas pemungutan dan perhitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.(*)
Disclaimer:
Hasil hitung ini hanya bersifat sementara.
Pemenang Pilpres akan ditetapkan KPU paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK.