TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Satreskrim Polres Palopo berhasil menangkap pelaku pencurian motor di Jalan Opu To Sappaile, Kota Palopo.
Terduga pelaku yang berinisial BR (24), warga Jalan Ahmad Dahlan diciduk polisi di Jalan Batara, Kelurahan Boting, Kota Palopo, Kamis (22/2/2024) malam.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan BR berprofesi sebagai tukang parkir.
AKP Supriadi, juga menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan oleh BR.
"Pada 18 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 Wita, korban memarkir motornya, Yamaha Mio M3 putih dengan nopol DP 2608 TD di depan kosnya," kata AKP Supriadi, Jumat (23/2/2024).
Setelah memarkirkan motornya, korban masuk ke kamar kos dan saat hendak keluar, ia kaget karena motor tersebut sudah tidak ada.
Korban merasa kaget lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Sat Reskrim Polres Palopo kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat informasi mengenai BR yang diduga sebagai pencuri motor tersebut.
Saat diamankan, BR mengakui pencurian sepeda motor di jalan Opu tosappaile, Kota Palopo yang ia lakukan.
"BR mengakui pencurian sepeda motor tersebut dengan cara melihat kunci motor yang berada di atas meja lalu mengambilnya dan membawa sepeda motor korban kabur," tambahnya.
Tak hanya itu, BR juga mengaku membawa motor hasil curian ke PNP dan diberikan kepada rekannya untuk membantunya menjual motor itu.
Sementara, hasil penjualan motor tersebut ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Karena kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta.
Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Palopo.(*)
Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur : Andi Bunayya Nandini