TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut kabar oknum Polisi yang melakukan tindakan kriminal pada hari ini, Rabu (21/2/2024).
Sebagai pengayom masyarakat Personel Kepolisian tentunya diwajibkan terbebas dari hal-hal yang melanggar hukum apalagi berbauh kriminalitas.
Namun hampir setiap saat kita disuguhkan sejumlah kabar tentang oknum-oknum Polisi yang menyimpang termasuk menjadi pelaku kriminalitas.
Kabar tindakan oknum Polisi yang melakukan aksi kriminalitas hari ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Pulau Sumatera.
Dan berikut rangkuman Tribun Timur:
1. Ditangkap Edarkan Narkoba di Medan
Briptu S, personel Polrestabes Medan ditangkap terkait dugaan mengedarkan narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, ketika ditanyai soal kasus tersebut enggan berkomentar banyak.
Katanya, pemeriksaan oknum polisi tersebut sudah ditangani oleh pihak Polda Sumatra Utara.
"Di Polda," katanya singkat, Rabu (21/2/2024).
Ia juga membenarkan, bahwa personel yang ditangkap atas kasus narkoba itu merupakan anggotanya yang berdinas di unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan.
"Iya (anggota saya)," cetusnya.
Sebelumnya, Seorang personel Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, dikabarkan ditangkap diduga terkait kasus narkoba.
Menurut Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Nizar Nasution, dirinya mengaku belum mengetahui penangkapan terhadap anggota Satreskrim Polrestabes Medan itu.
"Dapat dari mana (infonya)? Saya tanya dari mana, saya saja nggak dapat gimana mau menjelaskan," kata Nizar dengan nada cetus kepada Tribun-medan, Senin (12/2/2024).
"Beritanya kan dari pewarta, ya tanya saja ke pewarta, saya belum ada dapat," lanjutnya.
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun dan juga Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba ketika dikonfirmasi masih bungkam.
Oknum polisi tersebut ditangkap di salah satu tempat hiburan malam yang Jalan H Adam Malik, Kota Medan, pada Sabtu (10/2/2024) dinihari.
Dari tangannya ditemukan sejumlah barang bukti narkoba berupa ribuan butir Inex, Happy five, Key tamin dan sejumlah uang tunai.
2. Dua Perwira Keroyok Perempuan di Klub Malam Palembang
Dua perwira Polres Banyuasin berinisial AKP YS dan AKP KA dilaporkan ke Polda Sumsel kasus dugaan pengeroyokan di Palembang.
Pelapor adalah seorang perempuan berinisial MR (20), warga Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Gold Dragon pada 29 Januari 2024.
Korban menceritakan kronologis kejadian itu bermula ketika korban yang sedang berada di dalam Bar Gold Dragon berjalan keluar dari toilet mendapat perilaku pelecehan oleh terlapor.
Korban melintas di depan meja tempat terlapor duduk.
"Tempat duduk terlapor searah dengan jalan menuju toilet. Ketika saya lewat mereka di table itu lagi rame lagi berdiri semua, pas saya lewat dia menyentuh bagian dada saya sebanyak tiga kali dengan siku," ujar Mutiara, Rabu (21/2/2024).
Ia tidak terima dengan perbuatan tersebut langsung menyiram terlapor dengan air mineral.
Lalu dibalas oleh dua orang wanita yang bersama terlapor dengan melempar botol mineral hingga mengenai wajah korban.
"Ada jeda sekitar beberapa menit setelah itu dua cewek di situ saling lempar bucket ice ke muka saya. Suasana kacau dan membuat kami diminta keluar oleh sekuriti," katanya.
Keributan yang terjadi di dalam berlanjut di area parkir Gold Dragon, terlapor bersama temannya mengeroyok dengan menjambak rambut korban dan mencaci korban dengan kata-kata kasar.
Selain dijambak ia juga mengaku mendapat cakaran di tangan dan leher akibat pengeroyokan tersebut.
"Ada yang mengumpat saya dengan kata 'l0nt3' dan juga menjambak rambut saya. Pertama kepala saya dipegang, lalu dijambak. Ada tiga yang berperan mengeroyok dua cowok dan satu cewek," katanya.
Kuasa hukum korban Suwito Winoto mengatakan selain membuat laporan pidana di SPKT Polda Sumsel pihaknya juga membuat laporan di Propam Polda Sumsel, soal kode etik.
"Kami juga sudah membuat laporan di Propam Polda Sumsel tentang kode etiknya. Saksi dari kami sudah dipanggil propam dan juga sudah cek ke TKP. Nantinya laporan akan berlanjut, untuk jelas siapa-siapa yang melakukan pengeroyokan," katanya.
Ia cukup menyayangkan ada dua oknum polisi yang sedang 'happy' di sebuah klub malam bersama istrinya di tengah hiruk pikuk persiapan Pemilu 2024.
"Ini harus dikawal apalagi perlu tindakan dari Kapolda. Yang mana saat persiapan Pemilu oknum polisi malah happy di klub bersama istrinya, ada apa. Sebab ini sudah jelas perbuatan pidana penganianyaan dan pengeroyokan pasal 170 KUHP," katanya.
Suwito menambahkan, sebelumnya sudah ada upaya itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan perkara tersebut namun tak ada titik temu.
"Sudah ada tapi belum ada titik temunya," tutupnya.
3. Dua Polisi di Lampung Divonis Penjara Kasus Pencurian Mobil
Bripda Chandra Setiawan divonis satu tahun penjara kasus pencurian mobil di Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1,5 tahun.
Sementara terdakwa lainnya Bripda Fajar Wicaksono divonis 1,5 tahun penjara kasus yang sama.
Bripda Fajar sebelumnya dituntut satu tahun 10 bulan penjara.
Hakim Sri Wijayanti Tanjung membacakan putusan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21/2/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Buana Marda Sari mengatakan, putusan keduanya dari hakim pihaknya menerima dan tidak banding.
"Chandra divonis satu tahun dan Fajar divonis satu tahun enam bulan," terangnya.
Saat ditanya kenapa putusan kedua oknum polisi bisa rendah, JPU Tri Buana tidak mau berkomentar.
"Saya no comment dan aturan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa terima dan kecuali hakim berseberangan dengan jaksa,"
"Kan ada hal-hal yang meringankan, itu pertimbangan hakim,"
"Semua sama dengan masyarakat, cek perkara saya deh dan itu sesuai dengan perkara ini. Tidak ada yang dituntut di atas dua tahun,"
"Kalau dia 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan (curas) bisa jadi empat tahun, ini kan pencurian biasa dan masuk pasal 363 KUHPidana ," kata Tri.
Terkait dakwaan baru Bripda Fajar Wicaksono, bukan dirinya yang pegang perkaranya dan ada jaksa lain lagi.
"Dan belum terhitung residivis terhadap Fajar," kata Tri.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG.
Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.
Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK).
Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB.
Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.