TPS 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR RI.
TPS 21 Kelurahan Sangiaserri Kecamatan Sinjai Selatan untuk PPWP, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi.
Rencana Pelaksanaan PSU itu Pada 24 Februari 2024.
“Terkait lokasi TPS PSU, diupayakan tetap pada TPS yang sama,” ujarnya.
Saat ini, untuk kebutuhan Logistik PSU sementara KPU Sinjai telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan logistik.
TPS 18 Kelurahan Biringere DPT : 203
TPS 3 Kelurahan Samataring DPT : 250
TPS 23 Kelurahan Lappa DPT :271
TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT : 289
TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT : 300
TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT : 216
“Peraturan yang menjadi dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024,” katanya.