TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, pastikan akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Hal itu disampaikan oleh komisioner KPU Sinjai, Supratman.
Ia mengatakan terdapat 6 TPS yang akan PSU tersebar di tiga Kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Diantaranya, empat TPS di Kecamatan Sinjai Utara, satu TPS Sinjai Selatan dan satu TPS Sinjai Timur.
Rinciannya, Kecamatan Sinjai Utara: TPS 23 Kelurahan Lappa, TPS 18 Keluarahan Biringere, TPS 06 dan TPS 07 Kelurahan Balangnipa.
Di Kecamatan Sinjai Timur: TPS 3 Kelurahan Samataring.
Sementara di Kecamatan Sinjai Selatan: TPS 21 Kelurahan Sangiaserri.
PSU dilaksanakan berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai bahwa ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (Suket).
“Selain itu tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 2 huruf d PKPU 25 Tahun 2023,” kata Supratman, Senin (19/2/2024).
Ia mengatakan pemilih memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar di DPT sesuai alamat KTP kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT.
Dalam PSU nantinya yaitu:
TPS 18 Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) dan DPD.
TPS 3 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur untuk PPWP.
TPS 23 Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara untuk PPWP, DPD, DPR-RI, dan DPR Provinsi.
TPS 07 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara untuk DPR Provinsi.