TRIBUN-TIMUR.COM -- Istilah quick count, real count, dan exit poll ramai dibicarakan pada momentum Pemilu 2024 dan Pilpres 2024.
Tak sedikit publik awam bertanya apa perbedaan dari ketiga istilah quick count, real count, dan exit poll tersebut.
Istilah tersebut akan ramai muncul dalam beberapa hari ke depan.
Apalagi jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 kini menyisakan satu hari ini.
Masyarakat Indonesia akan memilih pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif pada Rabu (14/2/2024) besok.
Di era digital saat ini, masyarakat bisa memantau hasil Pilpres dan Pileg beberapa jam setelah pemunguatan suara.
Hasil Pemilu dan dipantau melalui hasil quick count, real count, hingga exit poll.
Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya? Dan apa perbedaan quick count, real count, dan exit poll? Berikut ulasannya.
Quick Count (Hitung Cepat)
Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.
Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.
Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.
Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.
Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.