(5) Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) merupakan tindak pidana Pemilu.
Jadwal Pemungutan Suara WNI di Luar Negeri
Berikut jadwal pemungutan suara untuk WNI di luar negeri dan kota tempat pencoblosan.
5 Februari 2024
* Hanoi
* Ho Chi Minh City
6 Februari 2024
* Panama City
8 Februari 2024
* Teheran
9 Februari 2024
* Amman