Pilpres 2024

Fakta Terbaru Pengumuman Hasil Exit Poll Pilpres 2024 di Luar Negeri dari KPU RI, Sedang Trending

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri Hajatan Rakyat Banyuwangi di RTH Maron Genteng, Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis (8/2/2024). Hajatan Rakyat Banyuwangi tersebut dihadiri puluhan ribu pendukung pasangan capres cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

2. Prabowo - Gibran: 174 (21,3 persen)

3. Ganjar - Mahfud: 411 (50,3 persen)

KPU Buka Suara

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari buka suara terkait hal itu.

 Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman exit poll pemilu di luar negeri hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.

Artinya, lanjut dia, pengumuman penghitungan suara di luar negeri tetap menunggu hari pencoblosan di dalam negeri pada 14 Februari mendatang.

"Pengumuman hasil hitung suara (quick count atau exit poll) hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri (WIB) telah selesai," kata Hasyim, Minggu (11/2/2024).

Aturan terkait penghitungan suara itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun, Pasal 449 ayat 5 menjelaskan pengumuman prakiraan penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Berikut isi aturannya:

Pasal 449

(1) Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu, serta penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mengikuti ketentuan yang diatur oleh KPU

(2) Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang

(3) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat hasil Pemilu wajib mendaftarkan diri kepada KPU paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

(4) Pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu

Halaman
1234

Berita Terkini