Berita Viral

Cerita Pilu Kakek Suyatno Bebas dari Tuduhan Mencuri Ayam Kepala Desa, Ini Kronologinya

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suyatno yang dituduh mencuri ayam milik Bu Kades akhirnya bebas, keluarga adakan syukuran.

Usai memberi keterangan yang singkat ini, Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya Muhammad Hanafi.

Sambut Suyatno

Kini, Keluarga Suyatno dituduh mencuri ayam jago melakukan aksi unik setelah sang kakek bebas.

Keluarga Suyatno ini membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Inisiator aksi ganjil itu anak kandung Suyatno yakni Nafi.

Dia mengatakan, aksi membagikan kotak nasi ayam geprek berstiker ayam jago tersebut merupakan wujud rasa syukur.

"Alhamdulillah, bapak (Suyatno, red) bebas. Kami puas, bersyukur, dan senang atas putusan hakim yang membebaskan bapak," ujarnya kepada awak media di lokasi, Rabu (7/2/2024) sore.

Ditanya apakah aksi ganjil tersebut sekaligus merupakan sindiran terhadap perkara pencurian ayam jago yang sempat melilit bapaknya, perempuan berkerudung ini tidak berkomentar.

Anak kedua Suyatno ini lantas pulang bersama keluarga dan Suyatno usai puluhan nasi kotak berisi ayam geprek tersebut habis dibagikan kepada para pengendara di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bojoengoro dalam kasus pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno, tidak cermat.

Putusan sesuai eksepsi penasehat hukum Suyatno tersebut dibaca Ketua Majelis hakim PN Bojonegoro Mahendra Prabowo Kusumo dalam sidang agenda Putusan Sela di Ruang Kartika PN Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.

Keluarga Suyatno ini membagikan puluhan kotak berisi nasi ayam geprek kepada para pengendara yang lewat di Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro. Persisnya di depan Lapas Kelas IIA Bojonegoro.

Terpisah, Humas PN Bojonegoro Sonny Eko Andrianto mengemukakan, pasca adanya Putusan Sela dalam perkara pencurian ayam jago dengan terdakwa Suyatno ini, JPU Kejari Tuban masih diberikan hak memberi perlawanan.

"JPU Kejari Bojonegoro berhak menerima atau menolak Putusan Sela ini. Kalau mau, dia (JPU Kejari Bojonegoro, red) bisa memperbaiki berkas perkara lalu memasukan lagi berkas perkara itu ke PN Bojonegoro," jelasnya.

Awal Mula Tuduh Mencuri

Halaman
123

Berita Terkini