TRIBUN-TIMUR.COM - Mbah Suyatno kakek di Bojonegoro Jawa Timur divonis bebas setelah dipidana karena dituduh mencuri ayam milik Bu Kades.
Kini Mbah Suyatno akhirnya bisa bernafas lega setelah dinyatakan bebas.
Sebelumnya, Mbah Suyatno dilaporkan ke polisi usai dituduh mencuri ayam jago milik Kepala Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, November 2022 lalu.
Ayam itu ditaksir seharga Rp4,5 juta.
Akibat hal tersebut kini, Mbah Suyatno harus berhadapan dengan hukum dan menjalani sidang pengadilan.
Suyatno menjadi tersangka dalam kasus yang mana dia berkali-kalli mengaku tidak melakukannya.
Kini, kasus Mbah Suyatno dituduh curi ayam Bu Kades di Bojonegoro akhirnya berakhir.
Mbah Suyatno akhirnya divonis bebas dari tahanan Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Rabu (7/2/2024) siang.
Mbah Suyatno pun sujud syukur begitu keluar dari pintu utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro Rabu (7/2/2024) sore.
Usai bersujud syukur, Suyatno lalu merengkuh istri dan anak perempuannya yang sudah menunggu.
Kakek 58 tahun ini kemudian memberi keterangan kepada awak media di lokasi.
Dengan nada gagap dan mata berkaca-kaca, Mbah Suyatno mengatakan hatinya amat lega.
"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan, red)," ujarnya, dilansir dari Tribunbojonegoro.com.
Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya karena tudingan mencuri ayam jago, Suyatno mengatakan, tidak.
"Mboten (tidak, red)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.