Pendukung Prabowo di Makassar Terancam Pidana Bawaslu, Siapa Dia?

Editor: Saldy Irawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Relawan berswafoto dengan Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto disela acara silaturahmi relawan Prabowo-Gibran se-Sulawesi Selatan di GOR Sudiang, Makassar, Jumat (2/2/2024). Dalam kesempatan tersebut Prabowo Subianto menyampaikan visi, misi, program kerja serta meminta relawan untuk memenangkan pasangan capres dan cawapres nomor urut 2 pada Pilpres 2024

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap adanya dugaan tindak pidana pemilu terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Syarifuddin Daeng Punna.

Syarifuddin Daeng Punna alias Sadap adalah calon legislatif DPR RI dari Dapil Sulsel I yang berasal dari Partai Demokrat.

Diketahui, Sadap terlibat dalam pembagian uang kepada masyarakat di masa kampanye pemilu. 

Koordinator Divisi (Kordiv) Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah mengungkapkan, laporan itu sudah diterima Bawaslu Sulsel sejak Senin (5/2/2024) lalu.

Hal itu sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

"Teman-teman yang menangani sudah mengkaji kemarin.

"Hari kami sudah pleno dan itu sudah memenuhi syarat materinya. Karena persoalan lokus, sehingga kami limpahkan ke Bawaslu Makassar," kata Alamsyah saat ditemui di Kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (6/2/2024) kemarin.

Bawaslu Sulsel telah melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut keterangan resmi yang diperoleh dari Bawaslu Sulsel, tindakan pembagian uang oleh calon legislatif dalam konteks pemilihan umum merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemilu yang berpotensi merusak integritas dan proses demokrasi.

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan pemberian uang atau materi lainnya dalam konteks kampanye politik.

Dugaan pelanggaran tersebut didasarkan pada Pasal 280 ayat 1 huruf a dan Pasal 523 Undang-Undang Pemilu. Pasal 280 ayat 1 huruf a mengatur mengenai dugaan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya terkait materi itu.

Sementara itu, Pasal 523 Undang-Undang Pemilu ayat 1 menjelaskan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya.

Apalagi imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00.

"Tentu nanti kita akan lihat perkembangannya dari Bawaslu Makassar, bagaimana mereka menangani dengan keterpenuhan meteri tadi," tandasnya.

Pihak Bawaslu Sulawesi Selatan menegaskan bahwa mereka akan melakukan langkah-langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut demi menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilu di daerah tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini