TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Danny Pomanto mencopot Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh.
Pencopotan Ichsan Abduh mendapat respon dari Tim Percepatan Penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar Prof Aminuddin Ilmar.
Ia menilai keputusan Wali Kota Makassar Danny Pomanto memberhentikan pejabat direksi BUMD sudah tepat.
Prof Ilmar sapaannya mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ada, Peraturan Pemerintah (PP) 54 tahun 2017 tentang BUMD.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan terkait penilaian kinerja dewan pengawas dan direksioleh Wali Kota selaku KPM atau pemilik modal.
Baca juga: Reaksi Ganjar Soal Danny Pomanto Tak Hadir saat Kampanye di Makassar, Singgung Dapat Tekanan
"Kalau saya melihat itu (pemberhentian pejabat direksi) sudah sesuai dengan aturan yang ada yakni pada PP 54 Tahun 2017 Tentang BUMD khususnya terkait dengan kinerja dewas dan direksi, dimana wali kota selaku KPM melakukan penilaian terhadap kinerja dewas dan direksi," ucap Aminuddin Ilmar via whatsappwhatsapp, Senin (5/2/2024).
Menurut Prof Ilmar, belum lama ini para Dewas memang melakukan penilaian terhadap kinerja direksi.
Hal itu dilakukan atas permintaan Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Hasilnya pun sudah disampaikan secara tertutup kepada Danny.
"Hampir semua dewas dimintakan penilaian terhadap kinerja direksi dan disampaikan secara tertutup kepada walikota selaku KPM," ujarnya.
Untuk diketahui, Prof Ilmar merupakan Dewas Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Artinya, ia juga telah melakukan evaluasi terhadap kinerja para direksi PDAM.
Hanya saja, informasi yang beredar, pejabat direksi yang diberhentikan Danny ialah Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh.
Hal itu berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Timur dari salah dari informan.
Sekadar info, Ichsan Abduh menjabat Direktur PD Pasar Makassar Raya sejak 2022 lalu berdasarkan hasil seleksi terbuka atau lelang jabatan direksi dan dewas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar.