Danny Pomanto Pecat 2 Direksi Perusda

Pemkot Makassar Ungkap Alasan Pemecatan 2 Direksi Perusda

Editor: Ari Maryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Makassar Danny Pomanto

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberhentikan.

Wali Kota Makassar Danny Pomanto belum menyebut siapa kedua pejabat yang diberhentikan tersebut.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Makassar I Dewa Gede Widya Darma mengakui telah memproses satu dokumen pemberhentian direktur utama salah satu perusahaan daerah.

Ia juga membeberkan masih ada satu dokumen lainnya yang akan diproses.

Ia pun masih menelaah rekomendasi pemberhentian tersebut yang menyasar jajaran direksi BUMD.

"Masih kami telaah untuk (pemberhentian) satu direktur," ucap I Dewa Gede via telepon, Senin (5/2/2024).

Dewa menjelaskan, pemberhentian beberapa pejabat direksi sekaitan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas (Dewas) belum lama ini.

Hasil penilaian dewas, yang bersangkutan tidak lagi berkinerja sesuai dengan good governance

Kerja-kerjanya dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kesepakatan kontrak kinerja pada saat menjabat.

"Dewas ini perwakilanya wali kota sebagai KPM. Dewas Ini menganggap bahwa kinerja yang bersangkutan sudah tidak sesuai dengan good governance, kedua dianggap sudah tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak kinerja saat menjabat," ungkapnya.

Penilaiannya kata Dewa orang per orang sesuai dengan tanggung jawabnya, bukan secara instansi atau perusahaan daerah secara keseluruhan.

Dividen yang disetor ke Pemkot Makassar pun bukan jadi penentu.

"Kan ada beberapa BUMD yang tidak tercapai target tapi ada usaha. Jadi intinya kami di perekonomian melakukan telaah terhadap hasil evaluasi kinerja yang dilakukan oleh dewas," jelasnya.

"Indikatornya bukan disitu (divide) penilaiannya orang per orang bukan organisasi atau perusahaan," ujarnya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Danny Pomanto mengungkapkan akan memecat dua direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Halaman
12

Berita Terkini