Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Penganiayaan

Oknum ASN Soppeng Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa Bakal Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Visum

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, IPTU Ridwan mengatakan terlapor AS dijadwalkan diperiksa, Senin (5/2/2024).

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Alfian
@_soppenginfo_  
Viral di media sosial Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Soppeng berinisial AS diduga menganiaya mahasiswa DN (19) di pelataran Masjid Agung Darussalam, Rabu (31/1/2024) pukul 18.04 Wita. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Oknum ASN Kabupaten Soppeng yang menganiaya remaja DN (19) bakal menjalani pemeriksaan di Mapolres Soppeng, Senin (5/2/24) besok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, IPTU Ridwan mengatakan terlapor AS dijadwalkan diperiksa besok.

"Iya, jadwal pemeriksaannya besok," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (4/2/24).

Lebih lanjut, kata dia saat ini proses sudah dinaikkan ke tahap penyidikan sambil menunggu hasil visum korban.

"Sudah naik sidik dan kami menunggu hasil visum korban," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Soppeng berinisial AS diduga menganiaya seorang remaja DN (19) di pelataran Masjid Agung Darussalam, Jl Pemuda, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kejadian ini terjadi pada Rabu 31 Januari 2024 pukul 18.04 Wita.

Diketahui, korban merupakan Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Makassar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng, IPTU Ridwan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban.

"Iya, sudah masuk laporan resminya. Sementara dilakukan penyelidikan," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (2/2/24).

Selain itu, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi atas kasus dugaan penganiayaan tersebut. 

"Kami masih akan periksa saksi lain sebelum menjadwalkan pemeriksaan kepada terlapor," tuturnya.

Diketahui, Oknum ASN Kabupaten Soppeng tersebut menjabat sebagai Kepala Bagian Kesra Setda Soppeng.

Adapun tindak pidana penganiayaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 170 KUHPidana.

Viral di media sosial, Oknum ASN Kabupaten Soppeng melakukan penganiayaan terhadap remaja di di pelataran Masjid Agung Darussalam, Jl Pemuda, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Seperti yang diunggah akun media sosial Soppenginfo itu menuai beragam komentar dari warganet.

Salah satunya pemilik akun muhrexyr menyampaikan "kawal sampai tuntas," tulisnya.

Juga, dari akun sandytt "Jangan kasi ampun itu oknum PNS," tulisnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved