Selanjutnya, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati menerangkan, sesuai instruksi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPN untuk membicarakan soal pemanfaatan ruang bawah tanah Lapangan Karebosi.
"Kami akan segera berkoordinasi dengan BPN. Hasilnya dilaporkan ke Sekda," ungkap Sri.
Dia melanjutkan, pihaknya juga saat ini tengah mengkaji PKS antara Pemkot Makassar dan PT Tosan.
Ada beberapa poin penting yang akan di amanden dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"PKS yang dibuat tahun 2007 dibuat sebelum HPL Karebosi terbit. Pemanfaatan ruang bawah tanah belum ada aturan waktu itu," kata Sri.
"Sementara di sana sudah dibuat kegiatan. Pembangunan ruang bawah tanah ini yang akan kami telaah dan kaji terkait perjanjian yang akan diamandemen," jelasnya. (*)