Pemkot Makassar Kaji Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Karebosi, Setoran PT Tosan ke Pemkot Dinaikkan?

Penulis: Siti Aminah
Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat koordinasi terkait pemanfaatan Karebosi di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Rabu (31/1/2024).

TRIBUN-TIMUR. COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar masih terus mengkaji pemanfaatan Karebosi oleh PT Tosan Permai Lestari.

Kerjasama yang berlangsung sekarang ini dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.

Meski perjanjian kerjasama berlangsung hingga 2037 mendatang, Pemkot Makassar menganggap perlu adanya penyesuaian.

Kepala Bagian Kerjasama Pemkot Makassar Andi Zulfitra Dianta mengatakan, Pemkot Makassar sudah dua kali melakukan rapat koordinasi terkait pemanfaatan karebosi secara komersil.

Rapat koordinasi terbaru pada Rabu (31/1/2024) dipimpin Pj Sekretaris Daerah Kota Makassar Firman Hamid Pagarra.

Rapat dihadiri sejumlah OPD, diantaranya Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan instansi terkait lainnya.

Rapat koordinasi terkait pemanfaatan Karebosi di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Rabu (31/1/2024). (Humas Pemkot Makassar)

Rapat tersebut membahas hak-hak Pemkot Makassar sebagai pemilik aset Karebosi.

Utamanya pemanfaatan ruang bawah tanah yang digunakan sebagai pusat perbelanjaan Karebosi Link.

Zulfitra memaparkan, selama ini belum ada aturan terkait pemanfaatan ruang bawah tanah.

Karenanya, Pemkot Makassar akan membentuk tim khusus untuk mengkaji penyesuaian besaran kontribusi yang akan diserahkan PT Tosan ke Pemkot.

Sejauh ini, PT Tosan terus menunaikan tanggung jawabnya berupa kontribusi pendapatan kepada Pemkot Makassar.

Hanya saja, nilai yang disetor dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang ini.

"Kami cek, PT Tosan tetap memberikan kontribusi untuk Pemkot Makassar setiap tahun," kata Zulfitra dalam keterangan resminya kepada Tribun-Timur.com, Kamis (1/2/2024).

"Tapi rasa-rasanya sudah sesuai dengan kondisi saat ini. Perlu dilakukan penyesuaian kembali," imbuhnya.

Besaran tarif yang akan dikenakan kepada PT Tosan masih dalam proses telaah, intinya kata Zulfitra tidak merugikan Pemkot dan tetap menguntungkan investor.

Selanjutnya, Pemkot Makassar akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemanfaatan ruang bawah tanah tersebut.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati menerangkan, sesuai instruksi, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan BPN untuk membicarakan soal pemanfaatan ruang bawah tanah Lapangan Karebosi.

"Kami akan segera berkoordinasi dengan BPN. Hasilnya dilaporkan ke Sekda," ungkap Sri.

Dia melanjutkan, pihaknya juga saat ini tengah mengkaji PKS antara Pemkot Makassar dan PT Tosan.

Ada beberapa poin penting yang akan di amanden dan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

"PKS yang dibuat tahun 2007 dibuat sebelum HPL Karebosi terbit. Pemanfaatan ruang bawah tanah belum ada aturan waktu itu," kata Sri.

"Sementara di sana sudah dibuat kegiatan. Pembangunan ruang bawah tanah ini yang akan kami telaah dan kaji terkait perjanjian yang akan diamandemen," jelasnya. (*)

Berita Terkini