Dalam Sebulan 36 Perempuan di Sinjai Pilih Jadi Janda, Selingkuh dan Ekonomi Jadi Sebab

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima puluhan perkara perceraian selama Januari 2024.

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima puluhan perkara perceraian selama Januari 2024.

Gugat sebanyak 59 diajukan pihak perempuan.

Sementara cerai talak sebanyak 16 yang diajukan oleh pihak laki-laki.

Total keseluruhan kasus perceraian capai 75 perkara.

“Dari total 75 perkara, baru 36 perkara sudah inkrah,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Rokiah Mustaring, Selasa, (30/1/2024).

Perceraian karena faktor ekonomi mendominasi dari 75 kasus ini. 

“Rata-rata persoalan ekonomi, untuk jumlah saya tidak tahu berapa pastinya,” ujarnya.

Selebihnya, karena persoalan narkoba, perselingkuhan, narkoba dan judi.

“Bahkan tidak sedikit karena persoalan ekonomi ditambah suaminya sering mabuk dan berjudi,” katanya.

Adapun tahapan proses perceraian, dimulai dari pendaftaran, mediasi, persidangan, hingga putusan.

Sebelumnya, angka perceraian mencapu 383 kasus hingga 14 Desember 2023.

813 Perempuan Jadi Janda di Wajo Selama Tahun 2023

Berita lainnya, angka perceraian di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) mencapai 1.011 perkara.

Data tersebut berdasarkan sistem informasi penelurusan Pengadilan Agama Sengkang per tanggal 13 Desember 2023.

Terinci sebanyak 215 cerai talak (pengajuan laki-laki) dan 796 cerai gugat (pengajuan perempuan).

Dari 1.011 perkara yang masuk, 813 diantaranya diterima atau resmi sementara 84 lainnya masih dalam proses dan sisanya tidak dikabulkan.

Diketahui, angka tersebut mengalami penurunan dibanding tahun 2022 yang mencatat sebanyak 1.384 gugatan.

Panitera Pengadilan Agama Sengkang, Staramin menyebut, angka perceraian dipengaruhi ketidaksiapan pasangan menjalani rumah tangga baik secara moral maupun moril.

"Didominasi karena masalah ekonomi," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.

Lanjut kata dia, alasan lain disebabkan adanya perselisihan serta orang ketiga.

"Alasan lainnya itu karena ada orang ketiga dan juga perselisihan diantara kedua pasangan," lanjutnya.

Ketua Pengadilan Agama Sengkang Kelas IA, Nurlinah K berharap, angka perceraian mengalami penurunan setiap tahunnya.

"Bahkan kami inginkan angka perceraian itu berada di titik zero atau 0 kasus. Itu harapan kami," tuturnya.

Pihaknya akan melakukan sinergi dengan stakeholder untuk bekerjasama menurunkan angka perceraian di Kabupaten Wajo.

"Insya Allah ke depan kami akan melakukan sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur karena kami ingin anak-anak bangsa kita fokus menempuh pendidikan guna menciptakan generasi yang mampu bersaing di masa yang akan datang," tandasnya.(*)

 

Berita Terkini