Pileg 2024

Bawaslu Sulsel: Laporkan Jika Ada Kampanye di Gereja

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Sudirman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dari kiri kekanan Ketua Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan Sulsel Alfina, Ketua KPU Makassar Hambaliie dan Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel Saiful Jihad saat sesi diskusi bersama jemaat GPIB Bukit Zaitun, Jl Opu Daeng Risadju, Sabtu (27/1/24).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - "Bukan hanya di gereja atau rumah ibadah dilarang, melainkan tempat fasilitas pemerintah," ujar anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad.

Hal itu disampaikan Saiful Jihad saat menghadiri kegiatan keterlibatan gereja dalam mendorong partisipasi warga jemaat demi suksesnya pemilu 2024 di GPIB Bukit Zaitun Makassar, Jl Opu Daeng Risadju, Sabtu (27/1/24).

Larangan berkampanye di rumah ibadah tertuang dalam pasal 280 Ayat 1 Huruf H Undang-undang pemilu.

Dia meminta agar melaporkan ke Bawaslu jika terjadi pelanggaran.

Namun berbeda lembaga pendidikan.

Lembaga pendidikan diperbolehkan menjadi tempat kampanye asalkan hari libur.

"Sehingga tidak menggangu proses belajar mengajar dan peserta kampanye tidak memakai atribut," ujarnya.

Saat melakukan kampanye di fasilitas pendidikan hanya boleh dihadiri sivitas akademika.

"Artinya kalau bawa orang luar ke dalam bukan sivitas akademik," tambah dia.

Seperti halnya bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Dewan Pengawas (Dewas), Anggota BUMN, Perangkat Desa dan Kepala Desa juga dilarang ikut.

"Itu ada larangan dan itu sanksinya adalah sanksi pidana. Larangan ini diharapkan menjadi norma yang dipatuhi bersama-sama," ujarnya.

Larangan tersebut dikarenakan ASN, TNI, Polri dan lainnya memiliki tugas untuk melayani masyarakat tanpa membedakan pilihan.

Dikhawatirkan jika aparat tidak berlaku netral, maka akan membeda-bedakan pelayanan ke masyarakat.

"Jika dia pejabat dan mengkampanyekan keluarganya maka bawahannya akan merasa terintimidasi,: ujarnya.



Berita Terkini