Ia menjelaskan keterikatan pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara yang membatasi kemungkinan penggabungan wilayah.
Sukanto menekankan wacana pembentukan Luwu Raya selalu berkaitan penambahan kabupaten yang saat ini sementara digagas pembentukan Luwu Tengah.
“Kolaka Utara harus tunduk pada undang-undang yang mengatur pembentukan Sulawesi Tenggara,” ujarnya menjawab spekulasi itu.
Terkait spekulasi penggabungan Kolaka Utara dengan Daerah Otonom Baru (DOB), Sukanto menekankan keterikatan pada undang-undang yang membatasi kemungkinan perubahan wilayah.
Menurut UU Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Sulawesi Tenggara yang telah diperbaharui dengan UU nomor 7 tahun 2022, Kolaka Utara terikat pada batasan administratif dan fungsional yang ditetapkan untuk wilayah tersebut.
Undang-undang tersebut mengakui wilayah Sulawesi Tenggara yang terdiri dari 17 kabupaten dan kota.
“Penggabungan wilayah seperti yang diperbincangkan secara santai dalam suatu acara, tidaklah mudah dilakukan mengingat keterikatan per wilayah pada undang-undang pembentukan Sulawesi Tenggara,” kata Pj Bupati Kolut.
Ketentuan undang-undang yang diperbarui pada tahun 2022, semakin memperkuat kerangka hukum yang mengatur pembentukan dan pengukuhan wilayah di Sulawesi Tenggara.
“Sebagai seorang yang memahami aturan akademis, kami menyadari substansi mendasar dari urusan penggabungan wilayah dan menjelaskan bahwa ini bukanlah keputusan yang dapat diambil secara ringan," jelasnya.
Sementara Bupati Kolaka Andi Makkawaru yang dikonfirmasi TribunnewsSultra.com secara terpisah melalui pesan maupun panggilan WhatsApp sejauh ini belum memberikan komentar.
Sehingga dalam pemberitaan yang beredar sebelumnya merupakan missinformasi. Sehingga terkait kebenaran tak bisa dipastikan
Tentang pemekaran wilayah
Sekadar diketahui, untuk membentuk satu wilayah otonomi baru, harus melalui mekanisme dan prosudural konstitusional.
UU Pemekaran daerah otonomi baru (DOB) harus melalui mekanisme parlemen nasional, atau merujuk undang undang.
Sebelumnya juga ada moratorium pembatasan pembentukan DOB di Indonesia.