Firli Bahuri Masih Melawan! Pakar Hukum Dampingi di Praperadilan Kedua, Polda Optimis Menang Lagi

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Rabu (27/12/2023). Firli keluar gedung Bareskrim Polri dikawal ketat anggota Polri usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Tampak beberapa anggota Polri mencoba menutupi tersangka kasus Korupsi dugaan suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo tersebut. Firli Bahuri menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid sebagai pengacara dalam gugatan praperadilan kedua atas status tersangka kasus pemerasan.

TRIBUN-TIMUR.COM - Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ternyata masih melawan.

Firli Bahuri tak terima dikalah oleh Polda Metro Jaya dalam gugatan praperadilan pertamanya.

Kini Firli Bahuri menunjuk Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid sebagai pengacara dalam gugatan praperadilan kedua.

Hingga kini, Firli Bahuri tak terima ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sebagai kuasa hukum atau pengacara dalam rangka mengajukan Permohonan (gugatan) Praperadilan,” kata Fahri dalam keteranganya, Rabu (24/1/2024).

Menurutnya, gugatan praperadilan Firli Bahuri merujuk putusan MK No. 21/PUU- XII/2014, dengan pertimbangan penting di antaranya ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, soal asas ‘due process of law’.

Sehingga, dalam proses peradilan pidana gugatan tersebut menjadi asas yang wajib dijunjung tinggi oleh semua pihak terutama lembaga penegak hukum.

“Proses penyelidikan dan penyidikan harus memenuhi dua alat bukti yang cukup dengan merujuk pada ketentuan dalam Pasal 184 KUHAP. Jika tidak diterapkan, maka penetapan tersangka tersebut membawa implikasi tidak sah menurut hukum,” jelasnya.

Fachri mengatakan dalam konteks ini, pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dengan memberikan posisi yang seimbang dalam kaidah hukum yang berlaku termasuk dalam proses peradilan khususnya bagi tersangka.

”Untuk itu, kami berkeyakinan bahwa upaya pengajuan Praperadilan yang kedua ini adalah sebagai tanggapan sekaligus merupakan suatu ikhtiar legal dan konstitusional melalui jalur peradilan, agar keadilan substantif dapat diwujudkan,” jelasnya.

Polda Metro Jaya Optimis Menang Lagi

Polda Metro Jaya optimis akan menang dalam gugatan praperadilan kedua yang diajukan eks Ketua KPK, Firli Bahuri untuk melawan status tersangka dalam kasus pemerasan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan praperadilan kedua ini akan sama dengan praperadilan yang pertama.

Artinya, kata Ade Safri, materi gugatan praperadilan ini telah diuji oleh hakim saat sidang praperadilan sebelumnya.

"Kami tegaskan bahwa penyidik optimis, pengadilan kembali akan menolak gugatan pra peradilan tersangka FB atau kuasa hukumnya," kata Ade Safri dalam keterangannya, Selasa (23/1/2024).

Halaman
12

Berita Terkini