HMI: Tak Ada Ampun buat Bos Bulog Penganiaya Jenderal Louis, AJI: Polisi Harus Usut Tuntas

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk bermuatan beras Bulog tergelincir di kawasan Galala, Kota Ambon, Maluku, Sabtu (13/1/2023). Di lokasi ini, jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Lois dilaporkan dipukul Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) Cabang Maluku - Maluku Utara, Johar Isnain.

Atas tindakan tersebut, AJI Ambon menyatakan sikap :

1. Jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.

2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

3. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

4. Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.

5. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.

6. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Diberitakan sebelumnya, Jenderal Louis diduga dipukul saat meliput kejadian tergelincirnya truk bermuatan beras Bulog.

Kejadian penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).(*)

Berita Terkini