TRIBUN-TIMUR.COM - Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam atau HMI Cabang Ambon meminta agar Kepala PT Jasa Prima Logistik Bulog (JPLB ) Cabang Maluku dan Maluku Utara, Johar Isnain dihukum seberat-beratnya dalam kasus penganiayaan jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis M Rehatta.
Terlebih pelaku merupakan petinggi di BUMN.
"Namanya main pukul itu tidak dibenarkan oleh siapa pun, apalagi seorang unsur pimpinan perusahaan milik negara," kata Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Afrizal Mukadar kepada TribunAmbon.com, Selasa (16/1/2024).
Johar kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menuru terst Afrizal, tersangka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Selain itu, wartawan juga dilindungi atas kebebasan pers yang diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tindak tegas yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Bos Bulog di Ambon Pukul Jenderal Lois Saat Meliput, Tubuh Jurnalis TribunAmbon.com Memar
Ia mengatakan, sebagai seorang pimpinan perusahaan negara seharusnya Johar memberikan contoh dan keteladanan dengan menjunjung tinggi kebebasan pers.
Sehingga, tidak ada kata damai atas kasus tersebut.
Pasalnya, jika dibiarkan berlalu begitu saja maka dikhawatirkan kejadian serupa dapat dialami wartawan lainnya saat menjalankan tugas pers.
"Pokoknya tidak ada kata ampun, kalau di biarkan akan terjadi hal serupa terhadap rekan-rekan wartawan lainnya," kata Afrizal.
Sementara, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI mendesak polisi mengusut tuntas dan memproses hukum Johar yang kini jadi tersangka.
“AJI Ambon mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Ketua AJI Ambon, Khairiyah Fitri, Ahad atau Minggu (14/1/2024).
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di Maluku.
Pihaknya juga mengecam tindakan pengeroyokan itu.
Atas tindakan tersebut, AJI Ambon menyatakan sikap :
1. Jurnalis TribunAmbon.com, Jenderal Louis menjalankan tugasnya secara profesional. Hal Itu diatur dalam Kode Etik Jurnalistik Pasal 2.
2. Tindakan penghalangan kerja jurnalistik merupakan perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
3. Menghambat jurnalis dalam mencari informasi, penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara dua tahun dan denda Rp. 500.000.000 sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
4. Tindakan pemukulan menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku.
5. Mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas dan memproses hukum pelaku pengeroyokan sesuai aturan hukum yang berlaku.
6. Mengimbau semua pihak untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan kebebasan pers.
Diberitakan sebelumnya, Jenderal Louis diduga dipukul saat meliput kejadian tergelincirnya truk bermuatan beras Bulog.
Kejadian penganiayaan itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku - Maluku Utara, Kawasan Galala, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024).(*)