"Dugaan tersebut sementara proses di Bawaslu Luwu utnuk ditindaklanjuti sementara proses penanganan pelanggaran," tambahnya.
Kata Asriani, kasus dugaan mobilisasi kades tersebut masuk kedalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya. Dasar hukumnya UU Pemilu tahun 2017," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Luwu, Irpan menerangkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sentra Gakkumdu.
"Kami juga akan melakukan koordinasi dengan di sentra Gakkumdu," tutupnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana
Ket: Salah satu kapala desa di Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan diduga membantu kampanye caleg. (*)
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana