Kasus yang dialaminya itu kata Junaidi, bermula saat diajak oleh rekannya melakukan investasi pertambangan.
Pertambangan itu disebut milik Nursanti di wilayah Kabupaten Morowali.
Junaidi menjelaskan, dalam perjalanannya terjadi perjanjian pinjaman uang yang dilakukan dengan Nursanti pada November 2022 lalu.
Saat itu, Nursanti kata dia, bakal mengembalikan dana dalam waktu sebulan.
"Awal mulanya ada pekerjaan tambang di Morowali, dia bilang dana 1 miliyar bisa menghasilkan Rp 3 miliyar, saya bilang kalau memang jelas yah kenapa tidak," ujar Junaidi kepada wartawan, Selasa kemarin.
Mendengar iming-iming itu, Junaidi pun mengaku tergiur dan bersepakat untuk memberikan pinjaman modal kepada Nursanti.
Terlebih Nursanti kata dia, disebut juga bakal menjaminkan dua mobil mewahnya untuk Junaidi.
"Saya pergi survei (lokasi tambang). Berhubung saya di luar (daerah) jaminan mobil itu tidak saya ambil tapi berbunyi dalam surat perjanjian itu mobil Marcy dan Alphard," ucap Junaidi
"Disitu berbunyi apabila dalam jangka satu bulan tidak membayar maka mobil ini jadi jaminan," bebernya.
Namun hingga saat ini, Junaidi mengaku belum pernah mendapatkan kejelasan dari Nursanti hingga terpaksa membawa kasus itu ke ranah hukum.
"Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Tidak ada kepastian. Saya sudah sering menagih, sudah dijanji beberapa kali, tapi dipermainkan," keluhnya.
Sementara kuasa hukum Junaidi, Wandi mengungkapkan, kasus yang dilaporkan kliennya ini juga tidak menuai kejelasan di meja penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Mereka berpedoman surat telegram Kapolri. Alasannya tidak bisa ditindak karena (terlapor) sedang nyaleg, karena terduga pelaku sedang ikut dalam kontestasi politik," ucap Wandi.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti, mengaku akan mengecek lebih dahulu laporan tersebut.
"Sebentar saya cek dulu, yang jelas itu kemarin ada petunjuk (prosedur) untuk (penanganan kasus) kalau sementara nyaleg yah," jelasnya.(*)