TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Permana (23), penikam yang tewaskan Alwi Fadli (25) ditetapkan tersangka.
Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 351 dan juga pasal 338 dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Selasa (9/1/2024) sore.
Permana kini meringkuk di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Makassar.
Ia ditangkap di Kabupaten Barru oleh Tim Jatanras setelah menikam Alwi Fadli di Perumahan Buka Mata, Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota, Makassar, Senin (8/1/2024).
Permana nekat menghabisi nyawa Alwi gegara merasa tertipu modus perempuan PSK lewat aplikasi MiChat.
Dijelaskan ngajib, kasus pembunuhan tersebut dilatarbelakangi aksi prostitusi yang dilakukan korban bersama pacarnya.
Korban bermodus menjual pacarnya yang berinisial M lewat aplikasi MiChat kepada pelanggan.
"Jadi korban menawarkan itu menawarkan seorang perempuan (pacar korban) melalui MiChat pelaku. Kemudian pelaku memesan sehingga terjadilah kesepakatan yang tadinya satu kali main Rp700 ribu," ungkapnya.
Pelaku saat itu, lanjut Ngajib memberikan uang sesuai dengan kesepakatan.
Namun tidak terlayani oleh perempuan SA yang ditawarkan Alwi lewat aplikasi MiChat.
Di hadapan polisi, Permana mengaku ditipu sebanyak Rp 200 ribu.
"Natipuka komandan, Rp 200 ribu," ucap Permana saat ditanya polisi di Aula Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (9/1/2024) sore.
Baca juga: Penikam Alwi Fadli di Paccerakkang Makassar Tinggalkan Barang Bukti Penting
Permana tertipu lantaran perempuan yang dipesan tidak melayaninya sesuai kesepakatan.
Perempuan itu adalah SA yang tidak lain merupakan pacar korban Alwi Fadli.