"Termasuk posisinya ibu Maya di RSUD. Itu kan ada profesional bisa (menjabat), tapi ternyata profesional itu syaratnya ada lagi. Makanya kami akan sempurnakan lagi, kami akan laporan. Karena tidak ada lagi, karena tidak boleh nonjob," ucap Danny Pomanto di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (8/1/2024).
Pengangkatan Dirut RSUD harus mengacu pada UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan unsur pimpinan RSUD dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.
Merujuk pada aturan tersebut, jabatan Dirut RSUD akan kembali disesuaikan.
"Ada penyesuaian, minta izin ke pusat nanti," ujar Danny
"Kompetensi (manajemen rumah sakit) iya, tapi sebelumnya bahwa itu bisa di UU yang baru karena belum di atur memang baru dalam pengertian itu. UU Dokter (kesehatan) kan baru disahkan, dan disitu ada profesional," sambungnya. (*)