TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengangkatan Direktur Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Makassar dipersoalkan.
Rusmayani Madjid dianggap tidak memenuhi syarat menjabat Direktur RSUD Makassar.
Ia merupakan pejabat eselon II berlatar pendidikan Teknik Arsitektur.
Sementara syarat penunjukan direktur RSUD harus berlatar profesi medis atau tenaga kesehatan.
Atau dari kalangan profesional yang memiliki kemampuan manajemen rumah sakit.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pengangkatan pejabat bersangkutan merupakan hasil job Fit pada awal November 2023 lalu.
Dalam Job Fit, nama Rusmayani Majid keluar sebagai Direktur RSUD Makassar.
Hasil itupun telah disetujui oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Ini (pengangkatan Rusmayani Madjid) karena job fit, dan izin KASN terkait job fit sudah keluar dan disitu tercantum namanya Bu Maya (Rusmayani Madjid) sebagai direktur RSUD," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun-Timur, Senin (8/1/2024).
Kendati demikian, jika pernyataan wali kota akan melakukan penyesuaian, maka BKPSDMD akan mengikuti arahan pimpinan.
Apalagi jika dikaji secara mendalam, posisi Direktur RSUD lebih tepat dan cocok dijabat oleh profesi medis.
"Memang sebenarnya lebih korelatif, lebih baik dan lebih mengena kalau sesuai dengan itu (medis/nakes)," ujannya.
"Tapi kalau apa yang disampaikan pimpinan terkait penyesuaian, kami di BKPSDM siap sedia melakukan langkah konkrit sesuai arahan pimpinan," sambungnya.
Wali Kota Janji Tinjau Ulang
Wali Kota Makassar Danny Pomanto akan meninjau ulang pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Makassar.
"Termasuk posisinya ibu Maya di RSUD. Itu kan ada profesional bisa (menjabat), tapi ternyata profesional itu syaratnya ada lagi. Makanya kami akan sempurnakan lagi, kami akan laporan. Karena tidak ada lagi, karena tidak boleh nonjob," ucap Danny Pomanto di Kantor Balai Kota Makassar Jl Ahmad Yani, Senin (8/1/2024).
Pengangkatan Dirut RSUD harus mengacu pada UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan unsur pimpinan RSUD dijabat oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan tenaga profesional yang memiliki kompetensi manajemen rumah sakit.
Merujuk pada aturan tersebut, jabatan Dirut RSUD akan kembali disesuaikan.
"Ada penyesuaian, minta izin ke pusat nanti," ujar Danny
"Kompetensi (manajemen rumah sakit) iya, tapi sebelumnya bahwa itu bisa di UU yang baru karena belum di atur memang baru dalam pengertian itu. UU Dokter (kesehatan) kan baru disahkan, dan disitu ada profesional," sambungnya. (*)