TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur belum menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik.
Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU Luwu Timur, Yusril Hidayat mengatakan, tahapan penyampaian laporan awal dana kampanye sampai tanggal 7 pukul 23.59 Wita.
"Kemungkinan partai akan menyampaikan di rentan waktu tanggal 7 Januari 2024 atau akhir pekan ini," kata Yusril, Jumat (5/1/2024).
KPU Luwu Timur akan mengadakan rapat koordinasi dengan parpol terkait penyampaian LADK.
"Saat ini parpol melakukan konsultasi terkait pelaporannya dalam aplikasi sikadeka," ujar Yusril.
Yusril menambahkan, dalam PKPU 25/2023 pasal 54 disebutkan, yang tidak melaporkan LADK akan batal atau tidak sah sebagai peserta pemilu.
Tanda coblos pada surat suara dinyatakan tidak sah.
KPU Luwu Timur telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 218.323 orang.
Jumlah DPT diputuskan dalam rapat pleno terbuka dalam rangka rekapitulasi dan DPT pada Pemilu 2024, di Kantor KPU Luwu Timur, Rabu (21/6/2023).
Jumlah DPT ini tersebar di 125 desa, tiga kelurahan pada 11 kecamatan di Kabupaten Luwu Timur.
Adapun DPT ini terdiri dari laki-laki sebanyak 112.189 orang sementara perempuan 106.134 orang.
Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara atau TPS sebanyak 810 TPS.
Berikut rincian sebaran jumlah DPT di 11 kecamatan :
Kecamatan Burau: 25.316
Kecamatan Wotu: 24.116
Kecamatan Tomoni: 19.318
Kecamatan Tomoni Timur: 10.217
Kecamatan Mangkutana: 16.392
Kecamatan Kalaena: 9.125
Kecamatan Angkona : 18.244
Kecamatan Malili: 30.588
Kecamatan Wasuponda : 15.793
Kecamatan Towuti : 31.968
Kecamatan Nuha : 17.246.