Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Bupati Bone Minta Dukungan Kades

Reaksi Tak Terduga Pj Gubernur Soal Viral Pj Bupati Bone Bahas Caleg Bareng Kepala Desa

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mempersilkan Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran dalam video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ari Maryadi
dok Humas Pemprov Sulsel/Humas Pemkab Bone
Kolase Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan Pj Bupati Bone Andi Islamuddin. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin ditanya wartawan soal video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin membahas pemenangan caleg bersama kepala desa.

Bahtiar Baharuddin mempersilkan Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran dalam video viral Pj Bupati Bone Andi Islamuddin.

Menurutnya, Bawaslu yang punya wewenang menentukan apakah Andi Islamuddin bersalah atau tidak dalam video viral itu.

Andi Islamuddin jadi perhatian publik setelah viral video tersebut.

Ia berstatus PNS membahas pemenangan caleg DPRD Provinsi.

Adapun caleg yang ingin dimenangkan yakni Andi Tenri Abeng caleg DPRD Sulsel dari Partai Gerindra.

Andi Tenri Abeng tak lain adalah putri kandung Andi Islamuddin.

Sejatinya Andi Tenri Abeng mendaftarkan diri sebagai caleg sejak Mei 2023 lalu.

Saat itu Andi Islamuddin belum menjabat Pj Bupati Bone.

Jabatannya saat itu masih Sekretaris Daerah Bone mendampingi Andi Fahsar Mahdin Padjalangi.

Belakangan, Kemendagri menugaskan Andi Islamuddin naik takhta menjadi Pj Bupati Bone.

Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin mempersilakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengusut video tersebut.

Bahtiar Baharuddin mengaku Bawaslu memiliki kewenangan memutuskan terkait tindak tersebut.

"Kita dengarkan saja nanti putusan Bawaslu seperti apa. Jadi kita tidak bisa berpendapat. Kan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kewenangan soal itu di Bawaslu," jelas Pj Gubernur Bahtiar saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, Minggu (31/12/2023).

"Jadi kita, Gubernur kan bukan petugas Pemilu. Petugas Pemilu itu adalah KPU dan Bawaslu," lanjutnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved