Pemilu 2024

Tak Lagi Jabat Komisoner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf Ajari Panwascam Luwu Cara Tangani Pelanggaran

Penulis: Muh. Sauki Maulana
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf beri pemahaman pengelolaan data penanganan pelanggaran masa kampanye ke 22 Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Eks Komisioner Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf ajari cara pengelolaan data penanganan pelanggaran masa kampanye ke 22 Panwaslu Kecamatan di Luwu.

Sebanyak 22 Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, dan penyelesaian Sengketa (P3S) Panwascam hadir secara blendeed di Cafe Trans, Kota Belopa, Luwu.

Lewat aplikasi Zoom, Azry Yusuf menerangkan, pengelolaan data penanganan pelanggaran penting untuk kebutuhan penyelesaian sengketa Pemilu di tingkat Bawaslu kabupaten.

Kata Azry Yusuf, banyak metode yang bisa digunakan untuk membantu pengolahan data hingga bisa ditransfer dalam bentuk visual.

"Ada banyak tools pengelolaan data yang bisa digunakan. Mulai metode manual dengan kompleksitas data yang tidak begitu rumit," jelasnya, Jumat (29/12/2023).

Sampai ke metode mekanik menggunakan kalkulator atau aplikasi dengan kerumitan data yang lebih kompleks," tambahnya.

Dirinya menambahkan, ada beberapa siklus pengelolaan data penanganan pelanggaran di masa kampanye.

"Pertama ada collection, preparation, transformation, loading, analysis, visualitation, dan terakhir ada reporting," tuturnya.

Sementata itu, Plt Kepala Sekretariat Bawaslu Luwu, Nuzri Isla mengaku, pengelolaan data harus dilakukan hingga ke level Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).

Pasalnya, data itulah yang akan dibuka ketika sewaktu-waktu terjadi sengketa du Mahkamah Konstitusi.

"Itu berarti tantangan kita adalah bagaimana bisa menata laporan atau data itu secara rigit. Sehingga ketika diperlukan, kita memiliki data yang bisa dipertanggungjawabkan," terangnya.

Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana

Berita Terkini