Polres Palopo Bebaskan 1 Pelaku yang Menyebabkan Qalfi Tewas Kecelakaan, Ibu Korban Tak Terima!

Penulis: Andi Bunayya Nandini
Editor: Alfian
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibu korban pengancaman yang berakhir kecelakaan di Jalan DR Ratulangi, Tuti Handayani, saat ditemui di kediamannya, Kamis (28/12/2023).

Pelaku Pengancaman Dibebaskan, Keluarga Korban Tak Terima Dengan Keputusan Polres Palopo 

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Keluarga korban pengancaman yang mengakibatkan kecelakaan di Jalan DR Ratulangi, Kelurahan Rampoang, pada Jumat (1/12/2023) keberatan dengan keputusan Polres Palopo terkait laporannya.

Qalfi (17) yang menjadi korban kecelakaan di Jalan DR Ratulangi, mendapat ancaman dari enam orang tak dikenal sehingga tergesa-gesa membawa kendaraan sehingga terjadi kecelakaan.

Tiga dari enam pelaku tersebut berhasil diamankan di Polres Palopo pada Minggu (10/12/2023).

Ktiga pelaku yang berhasil diamankan adalah Illang, Adit dan Ifan.

Namun, setelah dilakukan penyidikan, Adit dinyatakan tidak terlibat pengancaman berdasarkan kesaksiannya.

Ibu korban, Tuti Handayani (39) merasa keberatan dengan keputusan tersebut.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan kesaksian teman korban yang berada di TKP, keenam pelaku tersebut terlibat pengancaman kepada Qalfi.

Sehingga, Tuti Handayani berharap keenam pelaku tersebut dijadikan tersangka pengancaman kepada anaknya.

"Saya sangat berharap keenam pelaku tersebut dijadikan tersangka, agar mereka jera dan tidak mengulangi perbuatannya," ucap ibu korban saat ditemui di kediamannya, Kamis (28/12/2023).

Sambil meneteskan air mata, Tuti Handayani menceritakan kronologi kejadian pengancaman, kecelakaan hingga pembusuran yang dilakukan oleh keenam pelaku.

Ia hanya menginginkan keadilan untuk anaknya dan berharap agar tidak ada lagi kejadian yang sama menimpa orang lain.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang dinyatakan tidak terlibat yaitu Adit.

"Kami sudah menjalankan sesuai prosedur, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, sementara satu orang tidak terlibat," ucap Iptu Alvin Aji.

Kasat Reskrim Polres Palopo, juga menyampaikan bahwa tiga orang lainnya yang diduga turut serta, masih dalam pencarian.(*)

 

 

Berita Terkini