Pimpinan KPK Alexander Marwata Ogah jadi Saksi Meringankan
Pihak kepolisian batal memeriksa Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua nonatif KPK, Firli Bahuri.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, batalnya pemeriksaanya tersebut lantaran Alex Marwata menolak jadi saksi meringankan atau a de charge sesuai keinginan Firli Bahuri.
Penolakan Alexander Marwata sebagai saksi meringankan disampaikan dalam surat yang dikirimkan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya.
"Pada surat yang kami terima sore hari ini, saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).
Selain menolak menjadi saksi meringankan, Alexander Marwata kini juga mengaku sibuk atas kerjaannya sebagai pimpinan di lembaga antirasuah tersebut.
"Tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan kesibukan dlm menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI," jelasnya.
Permintaan Firli Bahuri
Pihak kepolisian mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri pada Kamis (14/12/2023).
Adapun saksi yang diagendakan dimintai keterangannya hari ini adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Bareskrim Polri, Jakarta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemeriksaan terhadap Alex ini merupakan permintaan dari Firli Bahuri.
"Ya, benar (Alexander Marwata diperiksa) sebagai saksi atas permintaan Bapak FB," kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis.
Namun pemeriksaan saat itu batal dilakukan karena Alex menghadiri panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjadi saksi meringankan dalam gugatan praperadilan Firli.
"AM itu jadwalnya hari ini atas permintaan pak FB ternyata hari ini juga yang bersangkutan menjadi saksi di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ramadhan.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)